Surabaya (Antara Jatim) -  Tim Pemenangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya Risma-Whisnu mendesak Panitia Pengawas (Panwaslu) setempat segera melakukan pengawasan terkait masih banyak pelanggaran terkait alat peraga kampanye (APK) Pilkada Surabaya 2015.

Juru Bicara Tim Pemenangan Risma-Whisnu, Didik Prasetiyono di Surabaya, Rabu, mengatakan, pihaknya masih melihat pemasangan APK tidak sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2015.

"Di antaranya, banyak mobil angkutan umum terpasang stiker pasangan calon yang menutupi kaca belakang. Juga bertebaran spanduk bukan buatan KPU terpasangan di beberapa wilayah Surabaya," katanya.

Padahal, kata Didik, sudah jelas diatur di PKPU 7/2015 bahwa kecuali di posko pemenangan pasangan calon, APK yang bukan buatan KPU dilarang ditampilkan oleh siapapun, termasuk oleh tim pasangan calon.

Kegiatan pasangan calon yang melibatkan tempat pendidikan dan tempat keagamaan, yang oleh PKPU juga tegas dilarang, masih terlihat di beberapa titik.

"Panwaslu kemana saja? Jangan terlalu banyak rapat ini, rapat itu. Sudah action saja segera," ujarnya.

Didik yang juga Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Surabaya itu menegaskan, tidak ada alasan bagi panwas untuk tidak bertindak, termasuk alasan kekurangan personel. Bila memang butuh tenaga tambahan, petugas Linmas dan Satpol PP Kota Surabaya bisa diminta bantuan.

"Dibutuhkan keseriusan dan ketegasan Panwaslu untuk menjaga proses pilkada agar berintegritas dan bermartabat, memperlakukan masing-masing pasangan calon dengan sama dan setara termasuk dalam menegakkan hukum," kata mantan Komisioner KPU Jatim itu.

Selain itu pihaknya menyoroti kinerja Panwaslu pilkada Kota Surabaya karena belum kelihatan kinerjanya. "Hingga kini, sejak penetapan calon pada 25 September lalu belum terasa kinerja Panwaslu Kota Surabaya," katanya. (*)

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Endang Sukarelawati


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015