Surabaya (Antara Jatim) - Jajaran Ditpolair Polda Jatim telah menggagalkan perdagangan 6.181 ekor benih lobster yang berasal dari Perairan Tulungagung dan hendak dibawa ke Banyuwangi.
     
"Benih lobster atau benur itu ada ukuran tertentu yang boleh diperdagangkan sesuai dengan UU Perikanan dan Peraturan Menteri Kelautan," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol RP Argo Yuwono di Mapolair Polda Jatim, Selasa.
     
Didampingi Dirpolair Kombes Pol Agoes Doeta Soepranggono dan sejumlah penyidik Ditpolair Polda Jatim, ia menjelaskan perdagangan benih lobster tanpa izin itu digagalkan pada 7 Oktober 2015 pukul 18.30 WIB.
     
"Ribuan benih lobster yang sebagian besar sudah mati itu hendak dijual oleh dua pengepul bernama ES dan AAS dengan menggunakan mobil yang akhirnya diintai petugas dan dihentikan di Jalan Raya Bandung, Tulungagung," katanya.
     
Saat diperiksa, mobil itu mengangkut 6.181 ekor benih lobster (benur) yang dikumpulkan ES dan AAS dari para nelayan di pesisir Tulungagung dan Trenggalek, lalu dibawa ke Banyuwangi yang diduga untuk pengelolaan benur tanpa izin.
     
"Para tersangka akan dijerat dengan UU 31/2004 tentang Perikanan dengan ancaman hukuman delapan tahun dan denda Rp1,5 miliar," katanya. (*)

Pewarta: Edy M Yakub

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015