Trenggalek (Antara Jatim) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur menegaskan bahwa daftar pemilih tetap (DPT) pemilihan kepala daerah setempat sudah tidak mungkin diutak-utik (diubah) lagi karena sudah ditetapkan dalam rapat pleno, dan telah disosialisasikan sebelumnya.
    
"DPT tidak mungkin diubah-ubah lagi, namun untuk pemilih yang belum terakomodasi masih mungkin dimasukkan dalam DPT tambahan atau DPT B-1 maupun DPT B-2," terang Pokja Bidang Penyelenggaraan dan Data KPU Trenggalek, Gembong Derita Hadi kepada Antara di Trenggalek, Sabtu.
    
Sesuai hasil rapat pleno penetapan DPT pilkada yang digelar KPU Trenggalek, Jumat (2/10), jumlah daftar pemilih tetap yang disahkan komisi pemilihan umum berjumlah 575.118 orang.
    
Rinciannya, papar Gembong, pemilih pria sebanyak 287.467 orang dan pemilih perempuan sebanyak 287.651 orang.
    
Data DPT diperoleh setelah panitia penyelenggara pilkada, dalam hal ini KPU beserta jajaran PPK (panitia pemilihan tingkat kecamatan) dan PPS (panitia pemungutan suara tingkat desa) melakukan verifikasi faktual atas daftar pemilih sementara (DPS) yang sebelumnya berjumlah 578.298 orang.
    
"Dari DPS ke DPT menyusut sebanyak 3.180 pemilih," ujarnya.
    
Gembong menegaskan, KPU mengapresiasi rekomendasi panwaslu yang menyodorkan data dugaan daftar pemilih invalid, terindikasi invalid, ganda, maupun tidak sinkron karena data nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor kartu kependudukan (NKK) tidak sesuai/standar.
    
Namun ia menegaskan apapun hasil pemeriksaan atas dugaan pemilih "siluman" dalam pilkada tidak akan mengubah DPT yang sudah ditetapkan melalui sidang rapat pleno.
    
Untuk data pemilih ganda yang terverifikasi dipastikan Gembong akan dicoret salah satunya.
    
Sementara untuk pemilih yang pindah kependudukan, meninggal dunia ataupun sebab lain yang membuatnya kehilangan hak pilih juga akan dicoret, namun tidak berarti hal itu mengubah DPT.
    
"Warga Trenggalek yang memiliki hak pilih namun belum terdaftar bisa melapor ke petugas secepatnya agar diakomodasi dalam DPT B-1, yang sesuai jadwal akan ditetapkan pada 27-28 Oktober ini," jelasnya.
    
Setelah DPT B-1 ditetapkan melalui sidang pleno tingkat kabupaten, pemilih yang masih "terselip" dan belum terakomodasi masih bisa dimasukkan dalam DPT B-2 dimana pemilih bersangkutan melapor ke petugas saat coblosan pada hari H pelaksanaan pemilihan dengan menunjukkan kartu identitas kependudukan di TPS tempat tinggalnya.
    
"Tapi mereka yang masuk kategori DPT B-2 ini hanya bisa menggunakan hak pilihnya satu jam sebelum coblosan ditutup pada pukul 13.00 WIB.
    
Sebelumnya, Paitia Pengawas Pemilu Kabupaten Trenggalek menemukan ada ribuan calon pemilih "siluman" karena data kependudukan ganda, ataupun akibat adanya ketidaksesuaian antara NKK, NIK, maupun data diri lain yang tidak sinkron.
    
Menurut keterangan Ketua Divisi Pencegahan dan Hubungan Antarlembaga Panwaslu Trenggalek, Rusman Nuryadin, ada enam poin temuan dalam DPS KPU Trenggalek yang bermasalah.
    
Keenam poin dimaksud masing-masing adalah nomor kartu kependudukan (NKK) yang diindikasi invalid sebanyak 72 pemilih, satu NIK invalid, NIK terindikasi invalid sebanyak 414 pemilih, NIK tidak sinkron dengan tanggal lahir sebanyak 14.919 pemilih, NIK tidak sinkron dengan jenis kelamin sebanyak 319 pemilih, serta NIK ganda sebanyak 6.866 pasang pemilih atau sebanyak 7.810 pemilih.
    
Menanggapi temuan itu, pihak KPU Trenggalek mengaku kesulitan melakukan verifikasi data pemilih siluman dimaksud karena tidak ada data atau lampiran pendukung disertakan oleh pihak panwaslu.
    
Sebaliknya, panwaslu hanya menyerahkan berkas berisi data hasil penelusuran database pemilih menggunakan software khusus berbasis program excel.
    
"Kami tidak bisa melakukan pemeriksaan satu per-satu tanpa ada lampiran pendukung. Waktunya tidak akan cukup," kata Gembong.
    
Sedangkan untuk data pemilih yang terindiasi invalid atau dinyatakan invalid lantaran nomor induk kependudukan (NIK) ataupun nomor kartu kependudukan (NKK) tidak sesuai, lanjut Gembong, KPU tidak bisa berbuat banyak lantaran input data sudah sesuai dengan data yang diterima dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil).
    
"Kami tidak mungkin merubah data NIK ataupun NKK jika memang dari sananya (dispendukcapil) begitu. Untuk pemilih ganda juga demikian, pemilih yang pindah domisili yang sudah terverifikasi langsung kami coret. Tapi bukan berarti itu fiktif," ujarnya.(*)

Pewarta: Destyan H. Sujarwoko

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015