Surabaya (Antara Jatim) - Buruh yang berada di kawasan industri atau ring I Jatim (Surabaya, Gresik, Sidoarjo, Pasuruan, dan Mojokerto)  menuntut adanya kenaikan upah minimum kota/kabupaten (UMK) tahun 2016 sebanyak 22 persen atau naik menjadi Rp3,2 juta dari sebelumnya  Rp2,7 juta.
    
Sekretaris Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jatim Djazuli, di Surabaya, Kamis, menilai tuntutan kenaikan UMK sebesar itu sudah cukup wajar. Mengingat harga kebutuhan sehari-hari terus meningkat dan juga disesuaikan adanya inflansi.
    
"Kenaikan sebesar 20 hingga 22 persen  itu masuk akal karena disesuaikan dengan kondisi yang sekarang ini.  Dan para pengusaha  harus memahami tuntutan buruh," katanya.
    
Diakui, sekarang ini di beberapa daerah sudah selesai melakukan survey KHL (kebutuhan hidup layak). Hanya saja hingga sekarang masing-masing daerah belum menentukan  UMK yang bakal diajukan ke Dewan Pengupahan Jatim karena masih menunggu peraturan gubernur.
    
"Memang ada beberapa yang sudah dan ada yang sedang dilangsungkan survei KHL. Dalam survei KHL untuk UMK 2016 ini, tetap memakai acuan 60 item. Namun yang membedakan dengan tahun lalu, kini ada upaya peningkatan kesejahteraan buruh," katanya.
    
Meski hasil survei KHL belum ditentukan, bukan penghalang bagi pihaknya untuk tetap mengajukan tuntutan kenaikan UMK 2016. "Kami berharap Gubernur nantinya menetapkan UMK sama dengan tuntutan kami," cetusnya.
    
Soal sejak awal pengusaha tidak mau menaikan UMK tahun 2016 karena kenaikan UMK 2015 lalu sudah dianggap tinggi, Dzajuli mengatakan  penolakan pengusaha itu memang sudah menjadi rutin setiap tahun.  
    
Nyatanya ketika ada kenaikan UMK ditetapkan gubernur, para pengusaha terbukti mampu membayar buruh sesuai dengan UMK yang ada. "Mereka mengancam relokasi jika ada kenaikan UMK, itu sudah biasa. Nyatanya banyak pengusaha yang tidak  merelokasi dari ring I ke daerah karena relokasi ini malah banyak mengeluarkan biaya," jelasnya.
    
Sementara itu, Asosiasi pengusaha di Jawa Timur menolak kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2016. Mereka tetap memberlakukan besaran upah bagi pekerja sebesar Rp2,7 juta/bulan di ring I (Kota Surabaya, Kab. Gresik, Kab. Sidoarjo, Kab. Pasuruan, dan Kab.Mojokerto) yang mengacu ketentuan tahun 2015. Hal itu dilakukan menyusul kian lesunya ekonomi.
    
Ketua Forum Komunikasi Asosiasi Pengusaha (Forkas) Jawa Timur, Isdarmawan Asrikan, sebelumnya mengatakan kenaikan UMK 2016 sebesar 22 persen adalah tidak realistis sebab akan memberatkan pengusaha.
    
"Kondisi dunia usaha saat ini cukup berat. Pengusaha dan pekerja harus satu visi guna menjaga keberlangsungan kegiatan industri, agar pabrik tetap bisa beroperasi guna menyediakan lapangan kerja dan pendapatan pasti kepada pekerja," kata Isdarmawan.
    
Untuk industri berorientasi ekspor, saat ini sedang mengalami kelesuan permintaan order, dan buyers di sejumlah negara minta penurunan harga produk asal Indonesia seiring meningkatnya nilai kurs mata uang dolar AS terhadap rupiah. (*)

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015