Surabaya (Antara Jatim) - Panitia Pengawas Pemilu Kota Surabaya, Jawa Timur, memberikan peringatan keras kepada kedua pasangan calon  Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya yakni Rasiyo-Lucy dan Risma-Whisnu karena dinilai melanggar aturan kampanye.

"Jangan anggap enteng pelanggaran administratif," kata Ketua Panwaslu Surabaya Wahyu Hariyadi di Surabaya, Selasa.

Menurut dia, untuk paslon bernomor urut 2, Risma-Whisnu yang disoal Panwas yakni posko relawan pertama di Jalan Kebangsren II RT 7 RW 3. Hal tersebut telah melanggar karena posko yang digunakan adalah Balai RW.

Untuk paslon nomor urut 1, Rasiyo-Lucy juga telah diperingatkan oleh Panwaslu terkait masih maraknya branding stiker di beberapa angkutan kota (angkot). Meski sudah ditertibkan beberapa hari lalu, namun branding tersebut masih ada di kaca belakang angkot.

Ia menegaskan untuk kedua paslon harus tertib mematuhi aturan kampanye. Bila tetap melanggar bagi kedua paslon, bisa mengarah ke pencoretan paslon.

"Kami kemarin menemukan posko di Jalan Kebangsren ternyata itu Balai RW yang digunakan relawan paslon nomor urut 1. Kami minta untuk pindah, Sesuai PKPU tidak dibolehkan," katanya.

Wahyu juga menegaskan bagi paslon bernomor urut 2 untuk segera membersihkan stiker yang masih ada di angkot. Ketentuannya sama dengan peringatan yang telah diberikan kepada paslon bernomor urut 1.

"Jadi Minggu besok stiker di angkot harus segera dibersihkan. Kalau sampai hari yang telah ditentukan tak kunjung dilakukan, maka kedua paslon akan kami akan berikan sanksi administratif," tegasnya.

Ia mengatakan sudah memperingatkan kedua tim pemenangan untuk mematuhinya karena surat juga telah diberikan sebagai teguran. Kalau sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan tak kunjung dilakukan maka pihak pengawas untuk segera menindaknya.

Untuk itu, lanjut dia, pihaknya memberikan tenggat waktu hingga Minggu (10/10). Bila tidak segera dilakukan, maka Panwaslu akan mengeluarkan surat peringatan pertama.

"Pelanggaran administrasi ini jangan diremehkan. Jangan terpaku pada pelanggaran pidana saja. Karena ini juga bisa berisiko pencoretan pasangan calon," katanya.

Pencoretan bisa dilakukan bila Panwaslu sudah mengeluarkan surat peringatan kedua hingga pasangan tersebut yang tetap melanggar akan dicoret.

Liaison Officer (LO) atau pihak penghubung Rasiyo-Lucy Achmad Zainul Arifin menilai Panwaslu Kota Surabaya berlebihan terhadap pengawasan kampanye.

Saat kampanye di Rusun Dupak Bangun Rejo, Minggu (4/10), Arifin mengatakan bahwa tim pengawas pemilu terlalu banyak bahkan sampai seluruh kecamatan memelototinya.

"Untuk pengawasan kampanye Paklik Rasiyo dan Ning Lucy jangan lebay dan over-lah. Masak panwas se-Surabaya yang jumlahnya sampai 20 orang lebih itu ada di lokasi kampanye. Bukannya cukup dengan Panwascam di kecamatan setempat," herannya.

Arifin juga meminta Panwaslu Kota Surabaya untuk segera membuat surat terkait stiker di beberapa angkot. "Kami meminta Panwas secara tertulis terkait branding angkot. Pak Wahyu agak enggan untuk ngomong, tapi kami desak untuk mengeluarkan surat terlebih dulu," urainya.

Sementara itu, Jubir Tim Pemenangan Risma-Whisnu, Didik Prasetiyono mengaku sampai kemarin siang belum menerima surat yang dikeluarkan Panwaslu Kota Surabaya. Terkait imbauan untuk posko relawan di Jalan Kebangsren, Didik akan mematuhi Panwaslu jika aturan tersebut jelas.

"Sampai siang tadi kami belum menerima surat teguran dari Panwaslu di Kapuas. Karena ini permintaan warga untuk didirkan posko. Kalau Panwaslu tidak menunjukkan surat tersebut dan pendirian posko itu melanggar pasal berapa. Kami berharap surat tersebut jelas," katanya.

Ia mengatakan, pihaknya menerima permintaan warga untuk membuka acara yang memang dari awal dibuka untuk posko. "Kami terbuka terhadap kritik. Terkait balai RW dijadikan posko, kami kembalikan ke aturan yang ada," katanya. (*)

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Endang Sukarelawati


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015