Surabaya (Antara Jatim) - Kementerian Hukum dan HAM terus mendorong kepada notaris yang ada di Indonesia untuk mendaftarkan akta jaminan fidusia mereka melalui "online" atau dalam jaringan karena lebih efektif.

Kepala Seksi Evaluasi dan Pelaporan Fidusia Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM Wiweko Ismono, Rabu, mengatakan, dengan menggunakan jalur dalam jaringan tersebut akan memiliki banyak keuntungan yang didapatkan.

"Salah satunya, para notaris tersebut tidak perlu jauh-jauh untuk mendaftarkan akta fidusia mereka. Selain itu, para notaris tersebut juga tidak perlu bertatap muka saat proses pengurusan, sehingga meminimalisir terjadinya KKN," katanya saat melakukan sosialisasi pendaftaran akta fidusia "online" di Universitas Narotama, Surabaya, Jawa Timur.

Ia mengemukakan, sejak diluncurkan tahun 2013 silam, proses pendaftaran secara "online" ini sudah banyak diikuti oleh para notaris yang ada.

"Namun demikian, kami tetap mendorong dan juga melakukan sosialisasi seperti ini, supaya program pendaftaran secara dalam jaringan ini dapat digunakan secara maksimal," katanya.

Ia mengatakan, dengan adanya pendaftaran akta fidusia ini banyak yang merasa puas, karena kecepatan proses pendaftaran jika dibandingkan dengan cara manual.

"Sejak diluncurkan pada 5 Maret 2013 sampai dengan saat ini sudah sebanyak lima juta pendaftar secara 'online' pada setiap tahunnya," katanya.

Dari angka tersebut, kata dia, pada tahun 2014 sudah bisa bisa memasukkan uang kas negara sebesar Rp500 miliar khusus fidusia.

"Dan untuk tahun ini sampai dengan September 2015 sudah bisa memasukkan ke kas negara sebanyak Rp300 miliar," katanya.(*)

Pewarta: Indra Setiawan

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015