Ngawi (Antara Jatim) - Petugas gabungan KPH Ngawi dan Polres Ngawi, Jawa Timur, menangkap seorang kuli angkut yang biasa bekerja di KPH setempat karena mencuri kayu hasil produksi Perhutani.
Humas KPH Ngawi Edi Wibowo, Jumat, mengatakan, tersangka adalah Mardi, warga Desa Pakah, Kecamatan Mantingan, Ngawi. Ia bekerja sebagai kuli angkut yang biasa mengangkut kayu yang akan dikirim Perhutani ke sejumlah tempat.
"Jumlah kayu yang dicuri sebanyak 51 batang kayu jati usia 10 hingga 15 tahun. Volumenya sekitar 3 meter kubik," ujar Edi Wibowo, kepada wartawan di Ngawi.
Menurut dia, diperkirakan 51 gelondongan kayu jati tersebut dicuri dari kawasan penebangan hutan di wilayah Grogol, KPH Ngawi.
Adapun modus pencuriannya adalah mengambil sebagian kayu yang hendak diangkut ke dalam truk tanpa sepengetahuan petugas.
Di hadapan petugas, ia mengaku tidak sendirian dalam bertindak, namun bekerja sama dengan temannya yang hingga kini masih didalami oleh kepolisian setempat.
Edi menjelaskan, pengungkapan tindakan pelaku diketahui oleh petugas yang curiga dengan tingkah laku yang bersangkutan. Petugas lalu mendalami dan berhasil mengamankan 51 batang kayu jati dari tersangka.
Selain 51 batang kayu yang diamankan, diperkirakan jumlah kayu yang berhasil dikeluarkan pelaku lebih banyak dari yang diamankan.
Polres Ngawi hingga kini masih mendalami kasus tersebut lebih lanjut. Diduga, pelaku merupakan anggota sindikat pencurian kayu antarwilayah yang sering menjual kayu keluar wilayah Ngawi. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015