Surabaya (Antara Jatim) - Sejumlah warga Surabaya yang mengatasnamakan dirinya Warga Surabaya Peduli Kebun Binatang Surabaya (KBS) memasukkan surat keberatan ke Kepolisian Daerah Jawa Timur.
Koordinator Warga Surabaya Peduli KBS, Trimoelja D Soerjadi, Jumat, mengatakan, surat keberatan tersebut dilayangkan atas tidak ditanggapinya dan tidak dipenuhinya permintaan salinan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus penjarahan satwa KBS oleh Polrestabes Surabaya.
"Sesuai dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, merupakan hak asasi manusia kami sebagai warga negara Indonesia untuk mendapatkan copy atau alinan SP3 tersebut, dan wajib hukumnya bagi Kapolrestabes Surabaya menanggapi dan memenuhi permintaan kami tersebut," katanya saat penyerahan surat keberatan di Polda Jatim.
Ia mengatakan, dalam surat keberatan tersebut tertulis jika satwa-satwa yang "dipindahkan" dan dikeluarkan dari KBS termasuk satwa liar yang dilindungi yang pemanfaatannya sudah diatur dalam undang-undang.
"Kami heran dengan Polrestabes, kenapa permintaan kami untuk meminta salinan SP3 kasus penjarahan KBS tersebut tidak diberikan kepada kami. Padahal, surat tersebut akan kami gunakan untuk melakukan praperadilan di pengadilan," tuturnya.
Ia mengatakan, pihaknya sangat berharap ada kebesaran hati dari petugas kepolisian supaya segera memberikan salinan surat tersebut.
"Karena sesuai dengan aturan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik bisa disengketakan kalau surat tersebut tidak diberikan kepada kami," ucapnya.
Pihaknya sendiri awalnya sangat mendukung langkah yang sudah dilakukan oleh kepolisian Polrestabes Surabaya yang melakukan penyelidikan terkait dengan kasus KBS ini.
"Namun di tengah jalan dengan tiba-tiba kasus ini dihentikan dan dikeluarkan SP3 tersebut. Ini yang menjadi keheranan kami mengingat sudah jelas ada pelanggaran terkait dengan pemindahan satwa KBS tersebut," katanya.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015
Koordinator Warga Surabaya Peduli KBS, Trimoelja D Soerjadi, Jumat, mengatakan, surat keberatan tersebut dilayangkan atas tidak ditanggapinya dan tidak dipenuhinya permintaan salinan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus penjarahan satwa KBS oleh Polrestabes Surabaya.
"Sesuai dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, merupakan hak asasi manusia kami sebagai warga negara Indonesia untuk mendapatkan copy atau alinan SP3 tersebut, dan wajib hukumnya bagi Kapolrestabes Surabaya menanggapi dan memenuhi permintaan kami tersebut," katanya saat penyerahan surat keberatan di Polda Jatim.
Ia mengatakan, dalam surat keberatan tersebut tertulis jika satwa-satwa yang "dipindahkan" dan dikeluarkan dari KBS termasuk satwa liar yang dilindungi yang pemanfaatannya sudah diatur dalam undang-undang.
"Kami heran dengan Polrestabes, kenapa permintaan kami untuk meminta salinan SP3 kasus penjarahan KBS tersebut tidak diberikan kepada kami. Padahal, surat tersebut akan kami gunakan untuk melakukan praperadilan di pengadilan," tuturnya.
Ia mengatakan, pihaknya sangat berharap ada kebesaran hati dari petugas kepolisian supaya segera memberikan salinan surat tersebut.
"Karena sesuai dengan aturan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik bisa disengketakan kalau surat tersebut tidak diberikan kepada kami," ucapnya.
Pihaknya sendiri awalnya sangat mendukung langkah yang sudah dilakukan oleh kepolisian Polrestabes Surabaya yang melakukan penyelidikan terkait dengan kasus KBS ini.
"Namun di tengah jalan dengan tiba-tiba kasus ini dihentikan dan dikeluarkan SP3 tersebut. Ini yang menjadi keheranan kami mengingat sudah jelas ada pelanggaran terkait dengan pemindahan satwa KBS tersebut," katanya.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015