Surabaya (Antara Jatim) - Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Timur merekomendasi pembangunan "The Frontage" dihentikan sementara hingga ada kejelasan status lahan yang berada di atas tanah milik pemerintah provinsi setempat.
"Kami sampaikan rekomendasi agar pembangunan dihentikan sementara sampai kejelasan status lahan," ujar Ketua Komisi C DPRD Jatim Thoriqul Haq di sela inspeksi mendadak di lahan "The Frontage" di kawasan Jalan Ahmad Yani Surabaya, Rabu.
Komisi yang membidangi masalah keuangan tersebut bersikukuh, jika pembangunan terus dilakukan berarti dianggap melanggar dan pihak manajemen dianggap sengaja mengabaikan peringatan para wakil rakyat.
Menurut dia, penghentian sementara pembangunan itu perlu dilakukan agar calon konsumen (pembeli) tidak dirugikan karena dalam brosur apartemen "The Frontage" dijual dengan sistem "strata title" (hak milik atas satuan rumah susun), padahal tanahnya masih aset daerah.
Hal senada disampaikan anggota Komisi C lainnya, Mahoed, yang mengatakan bahwa pembangunannya dinilai salah sejak awal karena lahan yang dibangun untuk superblok tersebut sejatinya aset milik Provinsi Jatim.
"Ini sama saja dengan upaya penghilangan aset Pemprov Jatim oleh BUMD Jatim. Sehingga Komisi C tidak bisa membiarkan, bahkan kalau perlu dibahas di ranah hukum," ucap politisi asal PDI Perjuangan itu.
Sementara itu, Pemprov Jatim melalui staf ahli bidang pembangunan dan aset, Ardi Setiawan mengatakan bahwa pembangunan memang harus dikaji ulang, khususnya menyangkut sistem Hak Guna Bangunan (HGB).
Pihaknya mengaku khawatir jika penjualan bangunan apartemen yang dibangun yang menelan investasi sebesar Rp1,5 triliun dengan luas 1,5 hektare tersebut bisa menimbulkan masalah di kemudian hari.
"Lahan itu tetap milik Pemprov Jatim dan Hak Pengelola Lahannya PT PWU Jatim. Sedangkan, pembeli 'The Frontage' hanya sebagai pemilik HGB atau sifatnya sewa selama 20 tahun," kata Komisaris Utama PT PWU Jatim itu.
Kendati demikian, kata dia, ia tidak sepakat jika pembangunan dihentikan karena modal dari perbankan sudah berjalan.
"Jadi, biarkan saja pembangunan tetap berjalan, tapi manajemen harus merubah konsep pengelolaan dan penjualan kepada konsumen," katanya.
Sementara itu, dari informasi yang dihimpun, nantinya bangunan "The Frontage" terdiri atas tiga tower, pertama kondotel bintang empat dan apartemen, kedua kondotel bintang tiga, serta ketiga pusat perkantoran, yang kemudian dilengkapi pusat perbelanjaan di bagian bawah. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015
"Kami sampaikan rekomendasi agar pembangunan dihentikan sementara sampai kejelasan status lahan," ujar Ketua Komisi C DPRD Jatim Thoriqul Haq di sela inspeksi mendadak di lahan "The Frontage" di kawasan Jalan Ahmad Yani Surabaya, Rabu.
Komisi yang membidangi masalah keuangan tersebut bersikukuh, jika pembangunan terus dilakukan berarti dianggap melanggar dan pihak manajemen dianggap sengaja mengabaikan peringatan para wakil rakyat.
Menurut dia, penghentian sementara pembangunan itu perlu dilakukan agar calon konsumen (pembeli) tidak dirugikan karena dalam brosur apartemen "The Frontage" dijual dengan sistem "strata title" (hak milik atas satuan rumah susun), padahal tanahnya masih aset daerah.
Hal senada disampaikan anggota Komisi C lainnya, Mahoed, yang mengatakan bahwa pembangunannya dinilai salah sejak awal karena lahan yang dibangun untuk superblok tersebut sejatinya aset milik Provinsi Jatim.
"Ini sama saja dengan upaya penghilangan aset Pemprov Jatim oleh BUMD Jatim. Sehingga Komisi C tidak bisa membiarkan, bahkan kalau perlu dibahas di ranah hukum," ucap politisi asal PDI Perjuangan itu.
Sementara itu, Pemprov Jatim melalui staf ahli bidang pembangunan dan aset, Ardi Setiawan mengatakan bahwa pembangunan memang harus dikaji ulang, khususnya menyangkut sistem Hak Guna Bangunan (HGB).
Pihaknya mengaku khawatir jika penjualan bangunan apartemen yang dibangun yang menelan investasi sebesar Rp1,5 triliun dengan luas 1,5 hektare tersebut bisa menimbulkan masalah di kemudian hari.
"Lahan itu tetap milik Pemprov Jatim dan Hak Pengelola Lahannya PT PWU Jatim. Sedangkan, pembeli 'The Frontage' hanya sebagai pemilik HGB atau sifatnya sewa selama 20 tahun," kata Komisaris Utama PT PWU Jatim itu.
Kendati demikian, kata dia, ia tidak sepakat jika pembangunan dihentikan karena modal dari perbankan sudah berjalan.
"Jadi, biarkan saja pembangunan tetap berjalan, tapi manajemen harus merubah konsep pengelolaan dan penjualan kepada konsumen," katanya.
Sementara itu, dari informasi yang dihimpun, nantinya bangunan "The Frontage" terdiri atas tiga tower, pertama kondotel bintang empat dan apartemen, kedua kondotel bintang tiga, serta ketiga pusat perkantoran, yang kemudian dilengkapi pusat perbelanjaan di bagian bawah. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015