Surabaya (Antara Jatim) - Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (KKRI) mendorong kepada warga masyarakat untuk melapor dengan memberikan alamat yang jelas supaya pengaduan yang dilaporkan bisa segera ditindaklanjuti.

"Sejak dilantik satu bulan yang lalu, kami sudah menerima sekitar 160 pengaduan," kata Komisioner KKRI Indro Sugianto saat diskusi publik di Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya, Jumat.

Namun, dari sejumlah pengaduan yang disampaikan oleh warga masyarakat tersebut banyak diantaranya yang tidak disertai dengan keterangan alamat yang jelas.

"Tujuan disertakannya alamat yang jelas tersebut untuk mempermudah proses pengawasan yang kami lakukan. Jika memang tidak bersedia menyertakan alamat yang jelas, maka ada baiknya menyertakan nama dan tempat bertugas jaksa yang dianggap nakal untuk bisa dilakukan penindakan," katanya.

Di Jawa Timur sendiri, katanya, terdapat 64 laporan pengaduan yang masuk dan saat ini sedang dibahas oleh komisioner KKRI.

"Kami juga memiliki tugas kalau setiap laporan pengaduan yang masuk tersebut wajib dijawab oleh KKRI meskipun jawaban tersebut sangat sederhana seperti laporan pengaduan sudah direspons dengan nomor aduan sekian-sekian," katanya.

Ia mengatakan dari sembilan orang komisioner KKRI yang ada saat ini, setiap harinya akan ada dua orang komisioner yang berjaga di kantor secara bergiliran.

"Nantinya, kalau ada laporan pengaduan yang dilakukan oleh seseorang dengan cara datang ke kantor, maka laporan tersebut harus dicarikan solusinya saat itu juga," katanya. (*)

Pewarta: Indra Setiawan

Editor : Endang Sukarelawati


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015