Gresik, (Antara Jatim) - Aparat Kepolisian Resor Kabupaten Gresik  menangkap dua tersangka berinisial MG dan MM yang kedapatan sering melakukan tindak pencurian kendaraan bermotor di beberapa kota Provinsi Jawa Timur.

Kapolres Gresik AKBP Ady Wibowo, Selasa mengatakan penangkapan kedua tersangka berawal dari laporan warga di wilayah Kecamatan Ujung Pangkah, Gresik yang mengaku kehilangan motornya di wilayah itu.

"Saat melaporkan adanya kehilangan petugas langsung mengembangkan laporan itu dengan mengejar pelaku dan dibantu rekan korban. Kemudian, pelaku MG ditangkap di Jalan Ahmad Yani, Kabupaten Gresik," ucap Ady di Gresik.

Dari penangkapan MG, kata Ady, Polres Gresik lalu mengembangkan kasus itu dengan menyelidiki rumah korban, dan ditemukan beberapa alat bukti serta nomor polisi kendaraan bermotor lainnya.

"Hasil penyelidikan kami, tersangka MG asal Bangkalan yang kita tangkap berkomplot dengan empat tersangka lainnya, salah satunya MM dan merupakan satu jaringan pencuri kendaraan bermotor di wilayah Jatim," katanya.

Kemudian, Polres menangkap pelaku MM sekaligus barang buktinya di Jalan Raya Babat, Kabupaten Lamongan, namun saat terjadi penangkapan pelaku melawan sehingga dilumpuhkan di bagian kakinya.

"Saat petugas melakukan penangkapan pelaku MM di Lamongan, pelaku berusaha melawan sehingga terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan di bagian kakinya," ucapanya.

Ady mengatakan, dari tangan dua tersangka Polres Gresik menyita tiga kendaraan bermotor, tiga nomor polisi dan alat bukti berupa kunci T untuk membobol motor.

Dikatakannya, modus yang dilakukan pelaku adalah dengan memanfaatkan orang yang lalai saat memarkir kendaraan bermotor, kemudian pelaku beraksi dengan menggunakan kunci T.

Polres Gresik kini sedang mengembangkan kasus ini dengan mengejar tersangka lain berinisial B yang diduga sebagai penjual kendaraan bermotor hasil curian.

"Dari pengembangan kasus, ada lima tersangka yang terlibat dua di antaranya sudah tertangkap, tiga masih terus kita kejar dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Gresik," ucapnya.

Sementara akibat perbuatannya, dua tersangka terancam Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan maksimal kurungan 7 tahun penjara.(*)

Pewarta: Abdul Malik Ibrahim

Editor : Masuki M. Astro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015