Malang (Antara Jatim) - Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan Hutan Kota Malabar bersama Malang Corruption Watch (MCW) dan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) kembali mengadu ke DPRD Kota Malang terkait alih fungsi hutan itu menjadi taman kota, Selasa.
Audiensi aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan Hutan Kota Malabar-MCW-Walhi tersebut memaksa legislator dari komisi C untuk mengambil keputusan karena para "tamunya" itu melakukan negoisasi dengan berbagai tawaran. Di antaranya, jika proyek pembangunan hutan kota terus berlanjut, aliansi akan melaporkan pihak terkait pada Komnas HAM atas terjadinya pelanggaran Hak Asasi Lingkungan.
Selain itu, jika keputusan tidak segera diambil, aliansi akan mengancam melakukan kegiatan atau aksi yang merugikan PT Otsuka selaku pemberi kucuran dana dan Pemkot Malang. "Kami bisa melakukan kampanye negatif PT Otsuka dan Pemkot Malang, bahkan mengirimkan surat pemberitahuan CSR yang merugikan ke pusat PT Otsuka di Jepang," kata perwakilan dari MCW Al Machi Ahmad di gedung DPRD Kota Malang, Jawa Timur.
Sementara itu Ketua Walhi Malang Purnawan D Negara menambahkan Pemkot Malang jelas telah melanggar UUD, lingkungan punya hak asasi untuk tumbuh dan dijaga. Lingkungan juga bisa menggugat kalau ada aturan di UUD dilanggar. "Kita ini adalah wali lingkungan, jika hak asasi lingkungan terancam, kita yang akan menggugat dan beraksi," kata Purnawan yang akrab dipanggil Pupung tersebut.
Menurut Pupung, pengalihan fungsi hutan kota jelas melanggar hak asasi lingkungan. Karena gentingnga permasalahan ini, jika DPRD Kota Malang tidak menerima tawaran ini, maka aliansi tidak segan-segan untuk mengampanyekan negatif DPRD Kota Malang.
Dalam audensi tersebut, Komisi C DPRD Kota Malang berjanji akan terus mendukung upaya untuk membatalkan pengalihan fungsi di Hutan Kota Malabar. "Sejak awal Komisi C sebagai mitra kerja pemkot tidak diberi tahu oleh pemkot terutama Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) terkait adanya penggunaan dana CSR PT Otsuka di Hutan Kota Malang," kata anggota Komisi C DPRD Kota Malang Subur Triyono.
Ia mengaku komisi C juga bingung kenapa Hutan Kota Malabar diberi batasan seng, bahkan dirinya tahu ada program revitalisasi Hutan Kota Malang itu setelah adanya aksi penolakan dari berbagai elemen masyarakat. Selama ini belum ada informasi jelas yang didapat komisi C terkait pembangunan hutan kota, bahkan perencanaan pembangunan sarana belum diterima.
Ketua Komisi C DPRD Kota Malang Bambang Sumarno mengaku pihaknya sudah berkoordinasi dengan pemkot untuk mengingatkan dan memberikan jalan keluar dari masalah ini. Bambang menyarankan masyarakat untuk kembali bersabar. "Saya akan rapat internal lagi, pasti kami akan membela apa yang diperjuangkan masyarakat dan aliansi," ujarnya.
Rencana revitalisasi Hutan Kota Malabar tersebut menggunakan dana CSR dari PT Otsuka sebesar Rp2,5 miliar. Hutan Kota Malang yang berfungsi sebagai ruang terbuka hijau (RTH) dan resapan itu, rencananya akan dilengkapi dengan berbagai fasilitas umum, seperti jogging track dan wanaha permainan anak-anak, karena hutan itu juga akan difungsikan sebagai taman kota.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015
Audiensi aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan Hutan Kota Malabar-MCW-Walhi tersebut memaksa legislator dari komisi C untuk mengambil keputusan karena para "tamunya" itu melakukan negoisasi dengan berbagai tawaran. Di antaranya, jika proyek pembangunan hutan kota terus berlanjut, aliansi akan melaporkan pihak terkait pada Komnas HAM atas terjadinya pelanggaran Hak Asasi Lingkungan.
Selain itu, jika keputusan tidak segera diambil, aliansi akan mengancam melakukan kegiatan atau aksi yang merugikan PT Otsuka selaku pemberi kucuran dana dan Pemkot Malang. "Kami bisa melakukan kampanye negatif PT Otsuka dan Pemkot Malang, bahkan mengirimkan surat pemberitahuan CSR yang merugikan ke pusat PT Otsuka di Jepang," kata perwakilan dari MCW Al Machi Ahmad di gedung DPRD Kota Malang, Jawa Timur.
Sementara itu Ketua Walhi Malang Purnawan D Negara menambahkan Pemkot Malang jelas telah melanggar UUD, lingkungan punya hak asasi untuk tumbuh dan dijaga. Lingkungan juga bisa menggugat kalau ada aturan di UUD dilanggar. "Kita ini adalah wali lingkungan, jika hak asasi lingkungan terancam, kita yang akan menggugat dan beraksi," kata Purnawan yang akrab dipanggil Pupung tersebut.
Menurut Pupung, pengalihan fungsi hutan kota jelas melanggar hak asasi lingkungan. Karena gentingnga permasalahan ini, jika DPRD Kota Malang tidak menerima tawaran ini, maka aliansi tidak segan-segan untuk mengampanyekan negatif DPRD Kota Malang.
Dalam audensi tersebut, Komisi C DPRD Kota Malang berjanji akan terus mendukung upaya untuk membatalkan pengalihan fungsi di Hutan Kota Malabar. "Sejak awal Komisi C sebagai mitra kerja pemkot tidak diberi tahu oleh pemkot terutama Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) terkait adanya penggunaan dana CSR PT Otsuka di Hutan Kota Malang," kata anggota Komisi C DPRD Kota Malang Subur Triyono.
Ia mengaku komisi C juga bingung kenapa Hutan Kota Malabar diberi batasan seng, bahkan dirinya tahu ada program revitalisasi Hutan Kota Malang itu setelah adanya aksi penolakan dari berbagai elemen masyarakat. Selama ini belum ada informasi jelas yang didapat komisi C terkait pembangunan hutan kota, bahkan perencanaan pembangunan sarana belum diterima.
Ketua Komisi C DPRD Kota Malang Bambang Sumarno mengaku pihaknya sudah berkoordinasi dengan pemkot untuk mengingatkan dan memberikan jalan keluar dari masalah ini. Bambang menyarankan masyarakat untuk kembali bersabar. "Saya akan rapat internal lagi, pasti kami akan membela apa yang diperjuangkan masyarakat dan aliansi," ujarnya.
Rencana revitalisasi Hutan Kota Malabar tersebut menggunakan dana CSR dari PT Otsuka sebesar Rp2,5 miliar. Hutan Kota Malang yang berfungsi sebagai ruang terbuka hijau (RTH) dan resapan itu, rencananya akan dilengkapi dengan berbagai fasilitas umum, seperti jogging track dan wanaha permainan anak-anak, karena hutan itu juga akan difungsikan sebagai taman kota.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015