Surabaya (Antara Jatim) - Kalangan anggota DPRD Kota Surabaya memboikot rapat paripurna pengesahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2016 sebagai dampak tidak dimasukkannya proposal pengajuan dana hibah Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas) di KUA-PPAS.

"Teman-teman dewan permasalahkan kenapa proposal itu tidak masuk dalam KUA-PPAS, sehingga mereka memboikot menunggu kejelasan," kata Ketua DPRD Surabaya Armuji kepada wartawan di Surabaya, Senin.
    
Diketahui rapat sempat molor sampai tiga jam yakni pukul 10.00 hingga 13.00 WIB. Hal ini dikarenakan banyak kalangan dewan tidak hadir untuk mengikuti rapat paripurna sehingga rapat tidak bisa kuorum.
    
Armuji mengatakan untuk Fraksi PDIP semuanya hadir, sedangkan untuk fraksi-fraksi lain seperti Fraksi PKS hanya satu orang, Fraksi Gabungan Handap dua orang, Gerindra dua orang, PKB hanya satu yang tidak hadir, Gerindra dua orang, Golkar satu orang, PAN satu orang dan Demokrat hanya beberapa orang.
    
Menurut dia, anggaran hibah tidak akan hangus karena setiap tahun kalau hanya terserap setengah, maka setengah bisa diakumulasi pada tahun berikutnya.
    
"Jadi tidak perlu pusing, kalau saya tidak using kalau akhir jabatan diambil juga bisa," katanya.
    
Hanya saja, lanjut dia, yang penting sudah ada aturan yang jelas mengenai dana hibah yakni  Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 900/4627/SJ Tentang Penajaman Ketentuan Pasal 298 ayat (5) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah.
    
"Dalam SE Mendagri iru dipastikan hanya kelompok masyarakat dan organisasi yang berbadan hukumlah yang bisa mendapat dana hibah," ujarnya.
    
Tentunya, kata dia, semua pengajuan dana hibah harus menyesuaikan dengan aturan tersebut. "Cuma diperbaikai adminsitrasinya," ujarnya.
    
Untuk memperjelas aturan itu, kata dia, Pemkot dan DPRD Surabaya menggelar workshop dengan menghadirkan narasumber dari Kemeterian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Senin ini. Hal ini penting untuk menyamakan persepsi terkait pengajuan proposal dana hibah yang berbadan hukum.
    
"Makanya rapat paripurna ini saya buka dulu, kemudian saya skors untuk mengikuti workhsop di pemkot. Setelah itu baru dilanjutkan rapat pariapurna DPRD Surabaya untuk pengesahan KUA-PPAS," katanya.
    
Ketua Komisi A DPRD Surabaya Herlina mengatakan paripurna penetapan KUA-PPAS Senin ini gagal dilaksanakan karena ada tahapan yang dilewati. "Jadi idealnya ada rapat banggar dewan dan tim anggaran pemkot dulu untuk kemudian menetapkan, ini yang disebut peranggkaan. Ada kesepakatan bersama soal KUA PPAS yang akan diparipurnakan.  Itu kemudian dibawa ke banggar dan dilaporkan ke banmus,baru banmus menjadwalkan paripurna," ujarnya.
    
Ia mengatakan pada 7 Agustus 2015, muncul dari surat Sekjen Kemendagri, surat itu membuat komisi A DPRD Surabaya konsultasi ke Kemengadari. Hasilnya konsultasi dilaprokan ke rapat Badan Musyawarah (Banmus) kemudian ada kesepakatan nunggu Surat Edaran (SE) Mendagri.
    
SE Mendagri itu muncul 21 Agustus, setelah itu ada rapat Banmus, Banggar DPRD Surabaya dan tim Anggaran Pemkot Surabaya dengan kesimpulannya pemkot akan mengadakan workhsop mengenai dana hibah.

"Tapi kok tiba-tiba ada banmus menjadwalkan paripurna saya sebangai banggar tidak perna menadatangani perangkaan itu. Jadi ada tahapan yang dilalui," katanya.
    
Herlina memastikan Pemkot Surabaya juga tidak berani kalau belum perangkaan. "Memang terbukti, dalam perangkaan itu pasti dana hibah dicoret. Semua itu di drop. Semua paham berbadam hukum, tapi angkanya itu ditetapkan dalam perangkaan. Ini yang belum pernah terjadi, setelah dicoret hibahnya ini berapa yang ditetapkan misalnya anggaran sekian ratus miliar rupiah, itu dialihkan kemana itu yang tidak ada," katanya. (*)

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Akhmad Munir


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015