Sidoarjo (Antara Jatim) - Bupati Sidoarjo, Jawa Timur Saiful Ilah meminta kepada pejabat setempat supaya program pembangunan daerah harus selaras dengan program nawacita pemerintah pusat.

"Dalam penyusunan program-program pembangunan daerah harus memperhatikan keselarasan dan keterpaduan dengan program-program pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi," katanya saat sosialisasi Penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2016 berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 52 tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2016 kepada kepala SKPD se-Kabupaten Sidoarjo, Jumat.

Ia mengemukakan, program yang digagas ini untuk menunjukkan prioritas jalan perubahan menuju Indonesia yang berdaulat secara politik serta mandiri dalam bidang ekonomi dan berkepribadian dalam kebudayaan.

Ia mengatakan penyelengaraan pemerintah daerah di tahun 2016 nanti harus benar-benar dilakukan dengan cermat dan penuh kehati-hatian.

"Penyusunan APBD harus berpedoman pada peraturan per-undang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu setiap ada perubahan regulasi harus dilakukan penyesuaian-penyesuaian dalam susunan struktur pendapatan dan belanjanya," katanya.

Ia mengatakan, di dalam Permendagri tersebut banyak ketentuan-ketentuan yang harus dicermati dan dipahami.

"Untuk itu kami berharap kepada Kementerian Dalam Negeri R.I agar ketentuan teknis terkait penyusunan APBD Tahun Anggaran 2016 dapat segera diterbitkan karena waktunya sudah sangat terbatas," katanya.

Sementara itu Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Kabupaten Sidoarjo Djoko Sartono mengatakan bahwa dalam penyusunan APBD tahun anggaran 2016 berpedoman pada Permendagri nomor 52 tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2016.

"Dalam Permendagri tersebut banyak ketentuan-ketentuan yang harus dicermati dan dipahami oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)," katanya.

Ia mengatakan, seperti dana pendamping Dana Alokasi Khusus (DAK) yang tidak tertampung dalam bentuk program kegiatan tahun 2016 dianggarkan dalam belanja tidak terduga.

"Selain itu juga mengenai perjalan dinas yang pengaturannya masih menunggu petunjuk lebih lanjut. Begitu juga ketentuan-ketentuan terkait urusan pemerintahan.(*)

Pewarta: Indra Setiawan

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015