Surabaya (Antara Jatim) - Bakal Calon Wakil Wali Kota Surabaya Dhimam Abror menjelaskan adanya perbedaan tanda tangannya dalam form BB1 dan daftar tim kampanye pada saat pendaftaran dengan masa perbaikan yang dipersoalan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Surabaya.

"Saya sudah ketemu dengan komisioner KPU untuk verifikasi faktual. Saya jelaskan mengenai perbedaan tanda tangan itu," kata bakal Cawawali Surabaya Dhimam Abror kepada Antara di Surabaya, Kamis.
    
Hanya saja, Abror membantah jika verifikasi faktual yang dilakukan Komisioner KPU Surabaya tidak dilakukan di kantor KONI Jatim. "Gak di KONI, tapi di suatu tempat. Kalau di KPU nanti diuber-uber wartawan. Yang penting sudah ketemu, apa yang disampaikan saat diverifikasi," ujar mantan pimpinan redaksi sejumlah media massa di Surabaya ini.
    
Hal ini berbeda dengan pernyataan pernyataan Komisioner KPU Surabaya Nurul Amalia yang mengaku melakukan verifikasi faktual di kantor KONI Jatim.
    
Soal tanda tangan, Abror mengaku terkenal jelek artinya sering tidak sama sehingga saya sering ditolak saat mencairkan cek di bank. "Jadi tarikannya tidak sama. Pada waktu itu, saya tanda tangan di mobil sehingga ada coretan. Jadi ada yang tidak kena materai," ujarnya.
    
Pada saat verifikasi faktual, ia diminta mengisi formulir yang berupa pertanyaan tertulis. "Saya mengisi formulir, menjawab tertulis dan lisan. Saya juga perlihatkan soal tanda tangan saya. Jadi ada lekukkan yang beda," katanya.
    
Saat ditanya, apakah setelah dijelaskan komisioner tidak mempersoalakannya lagi, Abror mengatakan soal itu belum diputuskan, melainkan menunggu setelah diplenokan.
    
Sedangkan mengenai surat keterangan pengganti ijazah Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Sidoarjo milik Cawawali Dhimam Abror yang hilang, dimana nama dan tempat tanggal lahir bedah dengan KTP, Abror menjelaskan perbedaan namanya hanya pada ejaan saja.
    
"Antara Dhimam menggunakan huruf 'h' dengan Dimam yang tidak menggunakan 'h'. Untuk salah ejaan sudah ada keterangannya dari sekolahan," ujarnya.
    
Sedangkan mengenai tanggal lahir, Abror mengatakan yang dijadikan rujukan adalah akta kelahiran. "Jadi tidak ada masalah, itu sudah disesuaikan," katanya.
    
Komisioner KPU Surabaya Nurul Amalia mengatakan soal tanda tangan yang beda, itu diakui itu tanda tangannya Dhimam Abror. "Ferifikasi masih berjalan, mohon ditunggu penetapan tanggal 30 Agustus," katanya. (*)

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015