Surabaya (Antara Jatim) - Para pemerhati dan pecinta satwa menenumui Ketua DPRD Surabaya Armuji di ruang kerjanya, Rabu, guna melaporkan penghentian penyidikan atas penjarahan 420 Satwa di Kebun Binatang Surabaya (KBS) oleh Polrestabes Surabaya.

"Pak Armuji akan memfasilitasi rapat dengar pendapat dengan mengundang Polrestabes serta Pemkot Surabaya," kata Pemerhati Singky Soewadji bertemu dengan Ketua DPRD Surabaya.
    
Menurut dia, pihaknya telah memberikan surat resmi tertulis yang dilampiri data pelanggaran dan penjarahan 420 satwa KBS. Surat itu ditandatangani oleh para pemerhati dan pecinta satwa yakni I Komang Wiharsa Sardjana, Singky Soewadji, Abdullah Amank Raga, Wawan Some da M. Sanny.
    
Mereka mewakili "Asosiasi Pecinta Satwa Indonesia" (APECSI), Pendawa Lima, Jakarta Animal Aid Network (JAAN), Komunitas Jurnalis Peduli Lingkungan (KJPL) dan Komunitas Nol Sampah.
    
Ia menjelaskan kasus penjarahan 420 satwa KBS telah dihentikan penyidikannya oleh Polrestabes Surabaya. Hal ini yang kemudian memicu reaksi dari para pemerhati dan pecinta satwa, karena pelanggaran dan rekayasanya jelas.
    
"KBS status quo saat itu, kenapa satwa bisa di keluarkan?," katanya.
    
Ia menjelaskan satwa KBS adalah milik negara, aset Pemkot Surabaya, di pindahkan tanpa seizin Pemkot Surabaya. Selain itu, tidak adanya surat Kesehatan Hewan (Karantina) yang tentunya melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 99 Pasal 25 ayat 2.
    
"Pemindahan satwa surplus tidak dikenal sebagai bentuk pemanfaatan yang juga melanggar PP 8 Pasal 3," ujarnya.
    
Selin itu, lanjut dia, pihak pertama terima kompensasi barang, bangunan (museum) dan uang yang masuk Kas Perhimpunan Kebun Binatang se-Indonesia (PKBSI). "Ini perniagaan tentunya langgar UU No. 5 Tahun 90 Pasal 21 Ayat 2," ujarnya.
    
Begitu juga dengan satwa Jatim Park yang di tukar ke KBS, dibelokkan ke Taman Safari (TSI II) Prigen (pengelapan). Kerja sama antara Tim Pengelolaan Sementara (TPS) KBS yang saat itu ketuanya dijabat Toni Sumampau dengan Taman Safari Indoensia (TSI) II Prigen yang pimpinan Michael Sumampau tidak seharusnya dilakukan mengingat keduanya memiliki hubungan ayah dengan anak.

"Memindahkan aset KBS ke milik pribadi bisa dikatakan KKN," ujarnya.
    
Ia mengatakan ada sekitar 420 satwa yang di jarah mayoritas appendix I yang amat sangat dilindungi, dan yang masih penuh potensi. "TPS bertindak diluar kewenangannya lakukan tindakan prinsip dan strategis," katanya.
    
Ia menilai keterlibatan pejabat Kementerian Kehutanan (Kemenhut) makin jelas karena tidak lakukan penindakan, bahkan sebaliknya memberi dukungan pembenaran daan rekomendasi.
    
"Ini yang kami sesalkan. Makanya kami bersama-sama bertemu dengan Ketua DPRD Surabaya dengan harapan ada solusi," kata pemerhati satwa I Komang Wiharsa Sardjana.
    
Mendapati hal itu, Ketua DPRD Surabaya Armuji mengaku akan memfasilitasi pertemuan antara pemerhati satwa, kepolisian dan pemkot dengan menggelar rapat dengar pendapat di ruang Komisi B.
    
"Kami akan usulkan hearing (rapat dengar pendapat)," ujarnya. (*)

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Endang Sukarelawati


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015