Surabaya (Antara Jatim) - Sekitar 3.000 proposal yang diusulkan warga melalui Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas) melalui anggota DPRD Surabaya sebagian besar bisa dicairkan pada tahun anggaran 2016.

"Yang bisa dicairkan sekitar 30 persen dari jumlah proposal yang diajukan, sisanya bisa dimasukkan 2016. Dana hibah yang bisa dicairkan itu sudah memiliki legalitas atau badan hukum," kata Ketua DPRD Surabya Armuji kepada Antara usai konsultasi terkait dana hibah ke DPRD Jatim, Selasa.
    
Menurut dia, hasil dari konsultasi ke DPRD Provinsi Jawa Timur harus mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 900/4627/SJ Tentang Penajaman Ketentuan Pasal 298 ayat (5) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah.
    
"Salah satu arahan dari SE Mendagri untuk dana hibah, paling tidak minimal ada badan hukum atau legalitisas di tingkat kelurahan. Mereka harus membuat kelompok kerja masyarakat (pokmas), dan itu disahkan atau dapat legalitas dari kelurahan," ujarnya.
    
Saat ditanya, apakah selama ini tidak ada legalitas dari kelurahan di Surabaya, Armuji mengatakan hanya sebatas diketahui oleh kelurahan. "Ini bedanya kalau dana hibah yang diajukan anggota DPRD Jatim bisa cair karena sudah ada legalitas dari kelurahan," katanya.
    
Namun demikian, bukan berarti pokmas yang mengetahui kelurahan kurang kuat karena selama ini buktinya sudah jalan. "Kalau ada aturan seperti itu kan harus membentuk pokmas," ujarnya.
    
"Dana hibah tidak akan hilang, meski sekarang tidak terserap ya paling tidak tahun depan. Tahun ini pengesahaan KUA PPAA, 2016 baru bisa dimasukkan," ujarnya.
    
Mengenai semua berkas yang semula dikirim ke Pemkot Surabaya dikembalikan ke DPRD Surabaya, Armuji mengatakan proposal yang sudah punya legalitas bisa dikirim kembali ke pemkot.
    
"Yang belum punya legalitas ya diperbaiki dulu. Baru setelah itu dikembalikan ke pemkot untuk pencairan 2016," ujarnya.
    
Komisi A DPRD Surabaya sebelumnya sudah berkonsultasi dengan pejabat Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri di Jakarta ikhwal surat Sekjen Kemendagri yang menyatakan bahwa hanya lembaga berbadan hukum berupa PT, yayasan, dan koperasi yang boleh mendapatkan dana hibah itu.
    
Hasil konsultasi, surat Sekjen Kemendagri nomor 909/4344/SJ itu perlu diabaikan terlebih dahulu, dan Kemendagri akan membuat surat edaran (SE) khusus terkait dengan dana hibah.
    
Wakil Ketua DPRD H Masduki Toha, UU No 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, yang menjadi dasar surat Sekjen Kemendagri tadi, baru diberlakukan 2016.
    
"Itu artinya tidak menjadi persoalan jika dana hibah usulan dari jasmas (jaring aspirasi masyarakat) di cairkan sekarang," katanya.
    
Sementara itu, Kabag Hukum Pemkot Surabaya Ira Tursilowati hingga saat ini belum bisa dikonfirmasi. Saat dihubungi melalui ponselnya, Ira mengatakan masih sibuk. "Saya masih di Polrestabes. Nanti telepon lagi," katanya singkat. (*)

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015