Surabaya (Antara Jatim) - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Surabaya menyatakan indikasi sementara dari rapat pleno yang digelar bersama Komisi Pemilihan Umum setempat, Selasa, adanya pelanggaran berkas persyaratan Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya.
"Informasi awal memang ada tapi kami masih perlu menelitinya dan memplenokan," kata anggota Panwaslu Surabaya Lily Yunis kepada Antara di Surabaya.
Saat ditanya berkas apa saja yang melanggar?, Lily enggan mengatakannya. Begitu juga saat ditanya mengenai keaslian rekomendasi dari DPP Partai Amanat Nasional (PAN) untuk pasangan calon Rasiyo-Abror yang saat pendaftaran pertama hanya berupa scan.
"Kami masih melakukan analisis dan kajian dulu," ujarnya.
Menurut dia, hingga Selasa malam ini, rapat pleno bersama KPU Surabaya masih berlangsung. Berkas persyaratan Cawali-Cawawali Surabaya yang sudah selesai dibahas adalah milik pasangan calon petahana yang diusung PDIP yakni Tri Rismaharini dan Whisnu Sakti Buana.
Sedangkan untuk pasangan calon yang diusung Demokrat dan PAN yakni Rasiyo dan Dhimam Abror belum selesai. "Kalau berkas pak Rasiyo sudah, tinggal saat ini berkas Dhimam Abror. Kalau bisa malam ini harus selesai semua," ujarnya.
Saat ditanya jika selama penelitian berkas berlangsung diketahui ada pelanggaran atau persyaratan tidak sesuai aturan, Lily menyatakan hal itu bisa dikatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Mengenai uji forensik Polda Jatim soal rekomendasi DPP PAN untuk pasangan calon Rasiyo-Abror, Lily mengatakan sebaiknya itu dilakukan. Tapi Panwas tidak perlu ikut ke Polda Jatim
"Tidak harus dokumen itu diperiksa di laboratorium. Yang penting hasilnya yang harus ditunjukkan ke panwaslu. "Seperti pemeriksaan kesehatan pasangan calon, hasilnya yang kita minta," ujarnya.
Sementara itu, Komisioner KPU Surabaya Purnomo membenarkan bahwa saat ini dilakukan rapat pleno. Namun, saat ditanya lebih lanjut soal hasil rapat pleno, Purnomo enggan mengatakannya. "Rapat pleno masih jalan," katanya singkat.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015
"Informasi awal memang ada tapi kami masih perlu menelitinya dan memplenokan," kata anggota Panwaslu Surabaya Lily Yunis kepada Antara di Surabaya.
Saat ditanya berkas apa saja yang melanggar?, Lily enggan mengatakannya. Begitu juga saat ditanya mengenai keaslian rekomendasi dari DPP Partai Amanat Nasional (PAN) untuk pasangan calon Rasiyo-Abror yang saat pendaftaran pertama hanya berupa scan.
"Kami masih melakukan analisis dan kajian dulu," ujarnya.
Menurut dia, hingga Selasa malam ini, rapat pleno bersama KPU Surabaya masih berlangsung. Berkas persyaratan Cawali-Cawawali Surabaya yang sudah selesai dibahas adalah milik pasangan calon petahana yang diusung PDIP yakni Tri Rismaharini dan Whisnu Sakti Buana.
Sedangkan untuk pasangan calon yang diusung Demokrat dan PAN yakni Rasiyo dan Dhimam Abror belum selesai. "Kalau berkas pak Rasiyo sudah, tinggal saat ini berkas Dhimam Abror. Kalau bisa malam ini harus selesai semua," ujarnya.
Saat ditanya jika selama penelitian berkas berlangsung diketahui ada pelanggaran atau persyaratan tidak sesuai aturan, Lily menyatakan hal itu bisa dikatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Mengenai uji forensik Polda Jatim soal rekomendasi DPP PAN untuk pasangan calon Rasiyo-Abror, Lily mengatakan sebaiknya itu dilakukan. Tapi Panwas tidak perlu ikut ke Polda Jatim
"Tidak harus dokumen itu diperiksa di laboratorium. Yang penting hasilnya yang harus ditunjukkan ke panwaslu. "Seperti pemeriksaan kesehatan pasangan calon, hasilnya yang kita minta," ujarnya.
Sementara itu, Komisioner KPU Surabaya Purnomo membenarkan bahwa saat ini dilakukan rapat pleno. Namun, saat ditanya lebih lanjut soal hasil rapat pleno, Purnomo enggan mengatakannya. "Rapat pleno masih jalan," katanya singkat.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015