Jember (Antara Jatim) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jember, Jawa Timur, mengingatkan pasangan calon bupati dan wakil bupati dari unsur birokrat, Sugiarto-Dwi Koryanto untuk segera menyerahkan surat keputusan (SK) pemberhentian sebagai PNS.

"Hingga hari ini kami belum menerima SK pemerhentian PNS untuk pasangan Sugiarto-Dwi Koryanto karena keduanya memang dari birokrat," kata Komisioner KPU Jember Divisi Hukum, M. Syaiin di Jember, Selasa.

KPU Jember menetapkan dua pasangan calon kepala daerah yakni Sugiarto (Sekretaris Kabupaten Jember) - Dwi Koryanto (Plt Direktur RSD dr Soebandi Jember) dan pasangan Faida (Direktur RS Bina Sehat Jember) - Muqit Arief (Pengasuh Ponpes Al-Falah).

"Kami hanya menerima tanda terima pengunduran diri Sekkab Sugiarto dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan tanda terima pengunduran diri Dwi Koryanto dari BKD, namun untuk SK nya belum ada," tuturnya.

Sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU), surat pernyataan pengunduran diri PNS maksimal diterima sehari sebelum penetapan calon kepala daerah yakni pada 23 Agustus 2015 dan pasangan Sugiarto-Dwi Koryanto sudah menyerahkan saat pendaftaran.

"Sesuai Surat Edaran (SE) KPU RI, bahwa calon kepala daerah dari PNS harus menyerahkan SK pemberhetian dari instansi berwenang maksimal 60 hari sesudah yang bersangkutan ditetapkan menjadi calon resmi," paparnya.

Dengan demikian, lanjut dia, pasangan cabup-cawabup Sugiarto-Dwi Koryanto masih memiliki waktu cukup panjang untuk menyerahkan SK pemberhentiannya dari PNS ke KPU Jember.

"Kalau hal itu tidak dilakukan, maka KPU akan mencabut penetapan calon kepala daerah yang sudah ditetapkan pada Senin (24/8) kemarin," katanya.

Secara resmi ada dua pasangan calon peserta Pilkada Jember 2015 dan KPU akan menggelar pengundian nomor urut pasangan pada Rabu (26/8) pukul 19.00 WIB di salah satu hotel Jember.

Sementara juru bicara Tim Pemenangan Sugiarto-Dwi koryanto, Jufriadi mengatakan SK tersebut sedang diambil di BKN, namun proses pengunduran diri kedua calon sudah dilakukan jauh-jauh hari saat mendaftar di KPU Jember.

"Kami segera mengirimkan SK pemberhentian Pak Sugiarto dan Pak Dwi ke KPU dalam waktu dekat karena keduanya memang patuh terhadap aturan," tuturnya.(*)

Pewarta: Zumrotun Solichah

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015