Pamekasan (Antara Jatim) - Hasil pemeriksaan Polres Pamekasan, Jawa Timur menyebutka bahwa perintah pemasangan atribut PKI (Partai Komunis Indonesia) pada karnaval HUT Ke-70 Kemerdekaan RI yang digelar Sabtu (15/8) oleh Sekretaris Daerah (Sekda) pemkab setempat.

"Fakta ini terungkap berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan petugas kepada sejumlah panitia, para guru dan siswa yang membawa atribut PKI saat itu," kata Kapolres Pamekasan AKPB Sugeng Muntaha di Pamekasan, Sabtu.

Sedangkan panitia yang mengonsep peragaan atribut, spanduk dan foto tokoh-tokoh PKI yang dipajang pada karnaval itu adalah PNS bernama Tarmudji.

Namun, kepada polisi, Tarmudji mengaku, hal itu dilakukan atas perintah panitia pelaksana karnaval yang diketuai oleh Sekda Alwi.

Pengakuan yang sama juga disampaikan sejumlah guru, siswa dan peserta karnaval lain yang diketahui menggunakan atribut PKI pada pelaksanaan karnaval budaya yang digelar Pemkab Pamekasan dalam rangka HUT Kemerdekaan RI di Pamekasan saat itu.

Kapolres menjelaskan, perintah pemasangat atribut, spanduk dan foto-foto tokoh PKI saat karnaval juga sebagaimana tertulis dalam surat panitia Nomor: 09/PAN.HUT RI/2015 tertanggal 9 Juli 2015 Perihal Pesarta Karnaval, Drumband dan PBB.

Sekda Alwi sebelumnya mengakui, terkait perintah memasang atribut PKI sebagaimana pengakuan para guru kepada polisi, peserta karnaval dan para kepala sekolah tersebut.

Ia menjelaskan perintah memasang atribut PKI pada karnaval budaya yang digelar dalam rangka memeriahkan HUT Kemerdekaan RI tersebut dimaksudkan untuk mengenang kekejaman yang dilakukan PKI.

"Kekejaman PKI dengan aksi teatrikal itu, merupakan satu dari beberapa tema perjuangan yang hendak dipentaskan dalam karnaval itu," kata Alwi.

Sesuai dengan konsep panitia yang ditandatangani Sekda Alwi, peserta karnaval diminta memakai kostum 8 Jendral yang terbunuh dengan baju kebesaran Jendral, dalam barisan atas tokoh-tokoh PKI Aidit dan kawan-kawan dan anggota PKI bersenjata clurit dan simbol-simbol palu dan arit.

Dalam barisan karnaval itu juga dimunculkan barisan wanita PKI dan tokoh-tokoh wanita PKI dalam organisasi (Gerwani) menggunakan kebaya dan jarit sederhana khas wanita desa tempo dulu.

Intinya, panitia hendak memunculkan tonggak sejarah bangsa dalam memberantas gerakan 30 September tahun 1965 yang dilakukan oleh PKI atau yang dikenal dalam sejarah dengan sebutan G.30S/PKI.

Hanya saja, praktik di lapangan, tidak sesuai harapan, sehingga penampilan atribut dan gambar-gambar PKI itu menunai protes masyarakat, karena simbol PKI yang dipajang tidak diberi silang, seolah-olah ingin mengkampanyekan simbol-simbol PKI kepada masyarakat.

Bahkan, dalam pementasan terkait tema PKI juga diputar lagu "Genjer-genjer" yang merupakan lagu yang selama ini dikenal masyarakat sebagai lagu khas PKI dan kaset lagu ini juga telah disita polisi sebagai barang bukti bersama beberapa atribut, seperti poster, spanduk, gambar tokoh PKI.

Penampilan gambar dan atribut PKI pada karnaval HUT Kemerdekaan RI itu terkesan sengaja diperkenalkan kepada masyarakat, karena semua atribut tidak diberi tanda silang sebagai simbol penolakan, dan demikian juga para tokoh PKI yang dipajang dalam kegiatan karnaval dengan Ketua Panitia Sekda Pemkab Pamekasan Alwi itu. 

Usut Tuntas
    Kalangan pegiat LSM dan organisasi mahasiswa intra kampus di Pamekasan mendesak, agar petugas mengusut tuntas kasus pemasangan atribut PKI pada pelaksanaan karnaval HUT Kemerdekaan RI yang terjadi pada tanggal 15 Agustus di Pamekasan, Madura itu.

Salah satunya seperti yang disampaikan Ketua Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat STAIN Abdul Malik. 

"Kami menilai kasus atribut PKI pada karnaval budaya dalam rangka memeriahkan HUT Kemerdekaan RI sebagai bentuk pelecehan terhadap institusi negara, karena negara jelas melarang PKI ada di negeri ini," kata Malik.

Dengan pemasangan atribut pada HUT Kemerdekaan RI itu, apalagi mengesankan seolah sengaja ingin mengenalkan PKI kepada publik, menurut Malik hal itu sebagai bentuk pelanggaran berat, dan oleh karenanya kasus tersebut harus diusut tuntas.

Hal senada juga disampaikan Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Madura Sulaisi Abdurrazaq.

Sulaisi mengatakan, kasus pemajangan atribut organisasi terlarang di negeri ini sebagaimana pada pelaksanaan karnaval Kemerdekaan RI di Pamekasan, pelakunya berpotensi dijerat pasal makar pada negara, apabila nantinya hasil penyidikan menemukan indikasi yang mengarah kepada hal itu.

Mantan Ketua Umum HMI Cabang Pamekasan ini selanjutnya meminta, polisi hendaknya mengusut secara tuntas kasus itu. "Pasti ada unsur kelalaian dalam kasus ini, kalaupun tidak ditemukan unsur kesengajaan," katanya.

Yang perlu juga dikaji lebih dalam menurut dia, ada tidaknya unsur aparat keamanan dalam susunan kepanitian. Jika ada, maka yang perlu juga diusut adalah keterlibatan aparat keamanan, yakni polisi atupun TNI.

"Penyidikan kasus ini juga harus transparan, karena masyarakat menunggu perkembangannya. Dan yang perlu diingan, atribut PKI di karnaval Pamekasan, sangat memancing emosi masyarakat. Ini kan kabupaten yang menerapkan syariat Islam, tapi justru atribut PKI, atribut partai terlarang yang beridiologi anti-agama dan pancasila justru dipertontonkan kepada publik," katanya menjelaskan.

Hingga saat ini, penyelidikan kasus atribut PKI oleh aparat keamanan masih  terus berlangsung. Penyelidikan tidak hanya dilakukan oleh polisi, akan tetapi juga oleh TNI, yakni Kodim 0826 Pamekasan. (*)

Pewarta: Abd. Azis

Editor : FAROCHA


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015