Surabaya (Antara Jatim) - Penyerahan rekomendasi bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya Rasiyo-Abror oleh DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Surabaya ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat, Rabu, dinilai tidak transparan sehingga belum diketahui asli dan tidaknya.

Pantauan Antara di gedung KPU Surabaya menyebutkan bahwa pihak DPD PAN Surabaya maupun KPU Surabaya tidak bersedia menunjukkan keaslian rekomendasi tersebut menyusul pada saat pendaftaran pertama hanya berupa scan yang dikirim melalui email atau surat elektronik.
    
Ketua DPD PAN Surabaya Surat tidak bersedia menunjukkan surat rekomendasi dari DPP PAN yang dia sebut asli atau yang sudah ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal DPP PAN yang disertai stempel basah. Sebaliknya, Surat meminta agar menanyakan surat rekomendasi itu ke KPU.

"Silahkan lihat sendiri, sudah ada di KPU. Kalau mau lihat silahkan saja. Tidak ada yang kami tutup-tutupi," katanya usai melakukan verifikasi persyaratan cawali-cawawali di KPU Surabaya.
    
Surat menjelaskan, penyerahan rekomendasi asli dari DPP PAN sebenarnya tidak ada masalah. Sebab penyerahan dilakukan sesuai dengan tahapan.
    
Sesuai tahapan yang ada, untuk penyerahan rekomendasi ada dua waktu yang disediakan, yakni pada saat pendaftaran pasangan ke KPU dan waktu verifikasi yang dimulai tanggal 19-22 Agustus.
    
"Kami tidak menghambat karena tahapannya memang seperti itu. Kami sangat ingin agar Pilkada di Surabaya bisa diselenggarakan. Dalam waktu dekat kami akan bentuk tim pemenangan," katanya.
    
Hal sama juga dikatakan Wakil Ketua Bidang Kebijakan Publik DPW PAN Jatim Firda Badrie yang diberi tugas membawa rekomendasi enggan menunjukkan kepada media.
    
"Nanti saja biar KPU yang menunjukkan. Ini rekomnya ada di dalam tas," ujar Firda.
    
Firda memastikan rekomendasi yang di bawah kali merupakan rekomendasi yang sebelumnya dikirim lewat email dan bukan rekomendasi baru. "Rekomemdasi ini sesuai dengan yang dikirim lewat email pada saat pendaftaran," katanya.
    
Menurut Firda, selama ini rekomendasi disimpan di kantor DPP. Rekomendasi belum bisa diserahkan karena pada saat pendaftaran bersamaan dengan Muswil di Kediri. "Kalau rekomnya sudah dibuat pada 10 Agutus atau sehari sebelum pendaftaran di KPU," kata Firda.
    
Sementara itu, Ketua KPU Surabaya Robiyan Arifin ketika diminta wartawan untuk menunjukkan surat rekomendasi asli dari DPP PAN juga tidak bersedia. Dia berdalih surat itu masih akan diverifikasi sehingga tidak boleh dipublikasikan.
    
"Nanti akan kami publikasikan. Untuk memastikan keasliannya, akan kami verifikasi dulu. Soal stempel basah, sudah basah. Tapi saya tidak melihat secara menyeluruh karena saya hanya lihat sekilas saja. Kan masih banyak berkas-berkas lain yang harus diteliti," katanya.
    
Robiyan sendiri juga belum bisa memastikan apakah rekomendasi yang diserahkan PAN untuk pasangan Rasiyo-Dhimam Abror asli. "Akan kita teliti lagi apakah rekomendasi yang diserahkan hari ini sama dengan yang dikirim lewat email pada saat pendaftaran. Makanya kita belum bisa menunjukkan," ujarnya.
    
Untuk itu, lanjut dia, KPU akan bekerja sama dengan pihak kepolisian dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Surabaya untuk memastikan rekomendasi dari PAN yang baru saja diterimanya.
    
"Untuk pihak kepolisian, kita akan minta dari tim forensik," katanya. (*)

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Akhmad Munir


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015