Surabaya (Antara) - Pimpunan DPRD Kota Surabaya menilai usulan Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (FPDIP) agar dilakukan kocok ulang pimpinan alat kelengkapan dewan adalah hak dari masing-masing fraksi.

"Siapapun yang menyuarakan kocok kembali pimpinan komisi adalah sah-sah saja," kata Wakil Ketua DPRD Surabaya Masduki Toha kepada wartawan di Surabaya, Kamis.

Ia mengatakan masing-masing fraksi memiliki hak untuk mendorong terjadinya perubahan dalam struktur pimpinan alat kelengkapan dewan, seperti di Komisi, Badan Kehormatan maupun Badan Legislatif.

Hanya saja, menurutnya, prosedurnya harus mendapatkan persetujuan dari pimpinan dewan dan juga para anggota di alat kelengkapan dewan tersebut. Hal ini karena pimpinan dipilih oleh para anggotanya sendiri.

"Pimpinan komisi itu dipilih anggotanya sendiri," katanya.

Ia mengatakan kocok ulang perangkat kelengkapan dewan maksimal waktunya tiap 2,5 tahun. Alasannya, karena berkaitan dengan separuh masa jabatan.

"Maksimal 2,5 tahun, tapi sebelum itu juga diperbolehkan," katanya.

Ia mengakui untuk mengubah pimpinan kelengkapan dewan sebenarnya tidak mudah, pasalnya berkaitan dengan beberapa fraksi. Menurutnya, dalam satu alat kelengkapan yang terdiri dari Ketua, Wakil dan Sekretaris berasal dari tiga fraksi.

Perombakan mudah dilakukan manakala tiga fraksi tersebut sepakat. "Tiga fraksi harus bersurat (mengusulkan), syukur-syukur semua fraksi di dewan menginginkan perubahan," tegasnya.

Apalagi, lanjut dia, mereka yang dipilih menjadi pimpinan alat kelengkapan dewan tentunya berdasarkan pertimbangan tertentu, dan melalui persetujuan internal.

"Orang yang duduk di situ (alat kelengkapan dewan) bukan sembarangan. Misalnya di Komisi hanya dipilih tiga orang dari 10-12 orang," katanya.

Penasihat GP Ansor Surabaya ini mengaku, apabila hanya diusulkan satu fraksi akan percuma jika pada akhirnya ada penolakan di internal alat kepengkapan dewan itu.

"Satu fraksi boleh, tapi kalau ditolak kan percuma," jelasnya.

Masduki menegaskan, apabila rekomendasi pinpinan untuk melakukan perubahan struktur pimpinan pada alat kelengkapan dewan ditindaklanjuti, maka mekanisme pemilihan ulang untuk menentukan personalnya bergantung masing-masing anggota.

"Di komisi misalnya, mekanisme yang berlaku 'one man one vote'," katanya.

Anggota dewan yang telah menjabat selama dua periode ini mengaku, untuk memudahkan rolling jabatan di alat kelengkapan dewan penentuan komposisi dengan tidak menyebutkan nama orang melainkan nama fraksi.

"Dulu pernah saya mengusulkan saat pembuatan tatib, nama fraksi bukan nama orang, sehingga mudah pergantiannnya bergantung fraksinya," katanya.

Sebelumnya wacana kocok ulang pimpinan kelengkapan dewan diusulkan oleh fraksi PDIP. Wacana itu muncul, karena adanya ketidakharmonisan dalam komunikasi politik di internal dewan dan partai politik pada saat tahapan pelaksanaan Pilkada Surabaya 2015 yang sempat terancam gagal.

Ketua FPDIP DPRD Surabaya Sukadar mengatakan FPDIP sebagai kepanjangan partai yang memiliki kursi terbanyak (15 kursi) di DPRD, mengusulkan kepada Pimpinan DPRD Surabaya agar melakukan kocok ulang alat kelengkapan dewan khususnya di komisi dan fraksi.

"Kami memang tidak akan melakukan intervensi ke dalam, tetapi yang pasti, dalam berpolitik itu tidak bisa berperilaku dan bersikap sendirian. Kuncinya adalah berkumpul dengan tujuan yang jelas dan pasti untuk kepentingan kemaslahatan masyarakat," kata Sukadar. (*)

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Endang Sukarelawati


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015