Surabaya (Antara Jatim) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) seharusnya merevisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 12 Tahun 2015 tentang pencalonan kepala daerah sebagai landasan untuk memperpanjang masa pendaftaran calon kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk tujuh daerah yang memiliki pasangan tunggal.

"PKPU 12/2015 harus direvisi. KPU mempunyai kewenangan untuk memperbaiki setelah ada rekomendasi dari Bawaslu," kata Ketua Bawaslu, Muhammad, saat menghadiri rapat koordinasi dengan Panwas Kecamatan dan Panwaslu Surabaya di kantor Panwaslu Surabaya, Kamis.
    
Saat ditanya, apakah revisi itu membutuhkan waktu lama, Muhammad mengatakan Bawaslu sudah mengirim rekomendasi ke KPU RI pada Rabu (5/8) malam dan KPU RI segera menindaklanjuti dengan menggelar rapat pleno.
    
"Saya kira tidak lama karena hari ini hari sudah diputuskan KPU," katanya.
    
Mengenai KPU belum merevisi PKPU 12/2015, namun mengeluarkan Surat Edaran bernomor  449/KPU/VIII/2015 perihal tindak lanjut surat Bawaslu RI untuk memperpanjang/membuka kembali pendaftaran pasangan kepala daerah dan wakil kepala daerah di tujuh kabupaten/kota mulai 9–11 Agustus 2015, Muhammad mengatakan Bawaslu menghormati keputusan KPU.
    
"Saya kira KPU sudah mempertimbangkan sendiri dan mereka lebih mengerti teknisnya," ujarnya.
    
Ia berharap dengan adanya keputusan perpanjangan pendaftaran pilkada  partai politik bisa segera mendaftarkan pasangan calon dan Bawaslu siap melakukan tugasnya melakukan pengawasan.
    
Muhammad mengaku sebenarnya Bawaslu memberikan rekomendasi ke KPU-RI selama tujuh hari. Alasannya, memberi kesempatan bagi partai politik mempunyai waktu yang cukup untuk melakukan persiapan pendaftaran.
    
"Kami beri saran tujuh hari supaya cukup waktu," katanya.
    
Ia mengatakan rekomendasi yang diberikan berlandaskan pada UU 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilu. Tujuannnya, untuk memastikan pelaksanaan Pilkada serentak berjalan sesuai ketentuan.
    
"Bawaslu diberi kewenangan memberi koreksi terhadap masalah yang ada sebagai jalan keluarnya," katanya.
    
Muhammad menegaskan, dengan perpanjangan masa pendaftaran terakhir kalinya ini, agar tidak berpengaruh terhadap tahapan pilkada yang sudah ditetapkan, KPU bisa mengurangi masa kampanye yang cukup panjang yakni 100 hari.
    
"KPU bisa mengurangi masa kampanye, kemudian menambah waktu pendaftaran dan ini bukan pelanggaran," katanya. (*)

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015