Jember (Antara Jatim) - Sebanyak 222 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Kabupaten Jember, Jawa Timur, diusulkan mendapat masa pengurangan masa tahanan (remisi) dalam rangka Hari Kemerdekaan ke-70 Republik Indonesia.

"Kami mengusulkan sebanyak 222 narapidana untuk mendapatkan remisi khusus pada 17 Agustus 2015, namun surat keputusan (SK) dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM di Jatim belum turun," kata Kepala Seksi Pembinaan dan Anak Didik (Binadik) Lapas Kelas II-A Jember, Alip Purnomo, Rabu.

Menurutnya, pihaknya masih belum mengetahui apakah usulan seluruh narapidana tersebut disetujui untuk mendapatkan masa pegurangan tahanan atau tidak, sehingga pihak Lapas Jember masih menunggu turunnya SK tersebut.

Nama-nama yang dinilai memenuhi syarat sudah diusulkan untuk mendapatkan remisi kepada Kementerian Hukum dan HAM melalui Kantor Wilayah Jawa Timur, sehingga Lapas Jember masih menunggu SK turun.

"Mudah-mudahan dalam waktu dekat SK dari Kanwil Jatim sudah turun dan dapat diketahui berapa jumlah narapidana yang disetujui untuk mendapatkan remisi Hari Kemerdekaan," tuturnya.

Ia menjelaskan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi para narapidana untuk bisa mendapatkan remisi kemerdekaan antara lain berkelakuan baik, tidak melanggar aturan di dalam Lapas dan mengikuti semua program bimbingan yang diberikan petugas dengan baik. 

"Kami juga mempertimbangkan perilaku narapidana selama di Lapas dan biasanya mereka yang sudah menjalani masa hukuman minimal lebih dari enam bulan akan mendapatkan remisi yang bervariasi," ucapnya.

Sesuai dengan ketentuan, lanjut dia, narapidana yang mendapat remisi tersebut sudah menjalani masa hukuman minimal selama enam bulan sejak penahanan dan tidak mempunyai catatan buruk atau pelanggaran selama berada di penjara.

"Petugas selalu memantau perilaku warga binaan dan mereka yang berkelakuan baik, serta sudah menjalani masa hukuman minimal enam bulan pasti mendapatkan remisi," katanya.

Alip mengatakan remisi atau pengurangan masa tahanan merupakan hak semua narapidana, namun diterima atau tidaknya usulan remisi itu, sepenuhnya menjadi kewenangan Kementerian Hukum dan HAM.

Data di Lapas Kelas II-A Jember mencatat jumlah narapidana yang mendapat remisi Hari Kemerdekaan tahun lalu sebanyak 229 orang dengan rincian 223 narapidana mendapat remisi umum 1 dan sebanyak enam narapidana mendapat remisi 2 atau langsung bebas pada 17 Agustus 2014.(*)

Pewarta: Zumrotun Solichah

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015