Situbondo (Antara Jatim) - Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, akan diikuti oleh tiga pasangan calon sesuai pendaftaran yang diterima oleh Komisi Pemilihan Umum, Selasa.
     
Pada hari terakhir, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Situbondo menerima pendaftaran dua pasangan calon. Kedua pasangan itu adalah KH Abdul Hamid Wahid dengan KH Fadil Muzakki Syah yang diusung Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Gerindra dan Dadang Wigiarto dan Yoyok Mulyadi yang diusung Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Nasional Demokrat (Nasdem).
     
Sehari sebelumnya, yakni Senin (27/7), KPU menerima pendaftaran pasangan Kiai Abdullah Faqih Qufron dengan Untung. Pasangan ini didukung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Partai Demokrat.
     
Abdullah Faqih yang juga mengasuh sebuah pondok pesantren itu pernah menjadi Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Situbondo, sedangkan Untung pernah menjadi anggota DPRD Situbondo.
     
Dadang Wigiarto adalah bupati petahana dan pasangannya Yoyok Mulyadi seorang birokrat dengan jabatan terakhir sebagai Kepala Dinas Binamarga dan Pengairan Kabupaten Situbondo.
     
Sementara Abdul Hamid yang dikenal dengan panggilan Lora Hamid adalah putera dari almarhum KH Wahid Zaini dari Pondok Pesantren Nurul Jadid, Probolinggo, sedangkan Fadil Muzakki adalah putra dari KH Muzakki, Jember.
     
Ketiga pasangan itu akan maju pada pemilihan kepala daerah serentak yang akan berlangsung pada 9 Desember 2015. Meskipun demikian KPU masih akan melakukan penelitian dan verifikasi berkas terhadap ketiga pasangan tersebut.
     
"Setelah kami menerima berkas para calon, kami akan melakukan penelitian berkas-berkas itu apakah sudah memenuhi syarat atau belum. Kalau ada yang belum, maka berkas kami kembalikan ke partai pendukung untuk dilengkapi atau diperbaiki," kata komisioner KPU Situbondo Badrus Saleh.
     
Ia menjelaskan bahwa setelah itu partai pendukung pasangan calon diberi kesemapatan untuk mengembalikan berkas ke KPU pada tanggal 4, 5, 6 atau 7 Agustus 2015. Setelah menerima berkas itu petugas KPU akan melakukan pengecekan lagi apakah pasangan calon sudah memenuhi syarat secara administrasi.
     
"KPU kemudian akan melakukan penetapan calon pada tanggal 24 Agustus 2015 dan pada 25 Agustus dilakukan pengundian nomor urut calon," katanya. (*)

Pewarta: Masuki M. Astro

Editor : Endang Sukarelawati


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015