Surabaya (Antara Jatim) - Direktur Eksekutif Lembaga Survei dan Penelitian Sonar Media Consultan (SMC), Lasiono menyarankan semua pihak untuk mewaspadai calon boneka yang muncul pada detik-detik terakhir pendaftaran Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota di KPU Surabaya.

"Saya melihatnya partai koalisi ini kok kesannya sangat memaksakan diri untuk melawan pasangan Risma-Whisnu. Kalau memang tidak ada calon yang kredibel, ya sudah jangan dipaksakan. Hal itu akan percuma saja," kata Lasiono yang juga mantan aktivis 98, di Surabaya, Senin.
    
Menurut dia, ada kekhawatiran tertundanya Pilkada Surabaya 9 Desember 2015 menjadi momok di kalangan parpol yang khawatir citranya menurun di masyarakat dan dampaknya saat Pemilihan Legislatif 2019 perolehan suara turun.
    
Dengan demikian, kekhawatiran bisa diminimalisir dengan memunculkan calon boneka.  Hingga saat ini partai yang sudah memunculkan calonnya adalah Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dari Koalisi Majapahit. PKB telah menurunkan rekomendasi calon wali kota kepada Ketua DPC PKB Surabaya Syamsul Arifin.
    
Hingga saat ini, DPC PKB Surabaya mencari dukungan agar diterima oleh lima anggota koalisi Majapahit lainnya yakni Gerindra, Golkar, PKS, Demokrat dan PAN.
    
Selain itu, DPC Hanura Surabaya juga mempersiapkan kadernya yakni Sekretaris DPC Hanura, Warsito sebagai calon wakil wali kota. Kepastian itu diperkuat dengan keluarnya Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bernomor SKCK/YANMAS/011067/VII/2015/DITINTELKAM yang dikeluarkan Polda Jatim pada 23 Juli 2015 sebagai syarat pencalonan Wakil Wali Kota Surabaya untuk Warsito.
    
Ia menganggap hal ini sangat berbahaya jika partai koalisi benar–benar akan memunculkan calon untuk menyaingi Risma-Whisnu. Artinya, pada akhirnya nanti rakyat Surabaya sama halnya dipaksakan untuk memilih calon boneka.
    
"Kalau situasinya seperti ini, kasihan rakyat Surabaya dimana dihadapkan dengan kondisi yang membingungkan. Artinya, rakyat Surabaya dibohongi dengan kemunculan calon kepala daerah yang hanya sekedar calon boneka atau badut. Demokrasi kan bukan hanya persoalan prosedural, tapi juga kualitas," katanya.
    
Lasiono menambahkan, PKPU No 12 tahun 2015 tentang pencalonan kepala daerah yang baru saja diterbitkan beberapa hari lalu, sudah mengakomodir kepentingan rakyat. Dimana diatur jika hanya ada satu pasangan calon saja yang muncul di Pilkada nanti, Pilkada akan diundur.
    
"Pilkada diundur 2017 itu tidak diharamkan. Bahkan tidak akan mengganggu jalannya pemerintahan di Kota Surabaya, kan masih ada Pjs (penjabat sementara) Wali Kota Surabaya yang memiliki kewenangan sama," katanya. (*)

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Akhmad Munir


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015