Surabaya (Antara Jatim) - Pakar hukum tata negara Universitas Airlangga (Unair) Surabaya Dr M Syaiful Aris menilai penundaan Pilwali Surabaya dari 2015 menjadi 2017 karena faktor calon tunggal justru mengingkari kepentingan publik.
     
"Secara regulasi, penundaan dari 2015 menjadi 2017 merupakan hal yang masih bisa diterima, karena proses transisi UU Pilkada dari pilkada individual menjadi pilkada serentak," katanya kepada Antara di Surabaya, Jumat.
     
Namun, katanya, proses transisi itu tidak boleh mengingkari kepentingan publik, meski penundaan itu sendiri tidak salah, karena regulasi yang berlaku memang hanya mencantumkan persyaratan minimal pilkada serentak dengan dua calon dan bisa ditunda bila belum terpenuhi.
     
"Kalau ada penundaan berarti para politisi tidak melihat kepentingan publik, tapi kepentingan pribadi, sebab syarat adanya penundaan yang tepat bukan calon tunggal, tapi bencana alam, kerusuhan massal, dan kecurangan massif," katanya.
     
Oleh karena itu, mantan Direktur LBH Surabaya itu menyarankan DPR untuk mempermudah persyarakatan untuk calon perseorangan melalui revisi UU Pilkada, misalnya persentase suara minimal hendaknya tidak terlalu berat untuk mereka.
     
"Dengan demikian, calon perseorangan akan mudah muncul, sehingga calon tunggal tidak akan terjadi, sebab calon tunggal itu lebih banyak karena politis, bukan untuk kepentingan publik," katanya.
     
Sebelumnya (12/7), Asosiasi Ilmu Politik Indonesia (AIPI) Jawa Timur menyarankan perlunya ada Perppu untuk mengatasi adanya calon tunggal, sebab untuk menunggu revisi UU itu perlu waktu lama.
     
"Perppu yang diterbitkan itu harus memuat substansi tentang perpanjangan fase pendaftaran calon dengan durasi yang ditetapkan," kata anggota AIPI Jatim, Ucu Martanto.
     
Dosen Fisip Unair Surabaya itu mengatakan bila perpanjangan fase pendaftaran calon itu tetap menghasilkan calon tunggal, maka ada klausul yang bersifat solusi.
     
"Apakah calon tunggal itu langsung disahkan atau perlu pemilihan melawan bumbung kosong. Itu harus diatur agar tidak berkepanjangan," tukasnya, didampingi Ketua AIPI Jatim, Priyatmoko MA.
     
Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya menyatakan terbitnya Peraturan KPU (PKPU) Nomor 12 Tahun 2015 perubahan atas PKPU 9/2015 tentang pencalonan kepala daerah, maka pelaksanaan Pilkada Surabaya tahun ini berpotensi ditunda hingga 2017, jika calon tunggal setelah perpanjangan pendaftaran tiga hari. (*)

Pewarta: Edy M Yakub

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015