Jakarta (Antara) - Menteri Luar Negeri Retno L.P. Marsudi bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan menandatangani Peraturan Bersama (Perber) mengenai Penyelenggaraan Pendidikan Indonesia di Luar Negeri di Gedung Pancasila, Kemlu RI di Jakarta, Selasa.

"Penandatanganan peraturan bersama ini merupakan suatu jaminan dan komitmen negara untuk memberikan hak pendidikan kepada semua anak bangsa, dan kebetulan (Perber) yang kita tandatangani saat ini menyangkut anak-anak bangsa yang berada di luar negeri," kata Menlu Retno LP Marsudi.

Menurut dia, tidak semua anak-anak dan warga Indonesia di luar negeri dapat mengenyam pendidikan dengan mudah, maka diperlukan upaya lebih dari pemerintah untuk menjamin agar semua anak bangsa di luar negeri tetap mendapatkan pendidikan yang memadai.

"Maka dengan penandatanganan peraturan bersama ini, kami ingin memastikan agar pendidikan itu dapat kita berikan pada anak-anak bangsa di luar negeri," ujar dia.

Sebelumnya, terdapat Keputusan Bersama Menlu dan Mendikbud tentang Pedoman Penyelenggaraan Sekolah Indonesia di Luar Negeri yang ditandatangani pada 22 Januari 1981.

Peraturan Bersama yang baru ditandatangani itu dimaksudkan sebagai pengaturan yang lebih menyeluruh dari penyelenggaraan pendidikan warga Indonesia di luar negeri, yakni untuk mengakomodasi berbagai perubahan yang terjadi, termasuk penyelenggaraan pendidikan formal dan nonformal.

Mendikbud Anies Baswedan mengatakan, dengan telah ditandatanganinya Peraturan Bersama itu, diharapkan tidak ada satu pun anak-anak Indonesia yang putus sekolah karena sulit mendapatkan layanan pendidikan di luar negeri.

"Ini sejalan dengan amanat UUD 1945 pasal 31 ayat 1 bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan," ujar Anies.

Dia menyebutkan bahwa saat ini terdapat 14 Sekolah Indonesia di luar negeri, yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun masyarakat, yang melayani lebih dari 3.000 siswa WNI.

Menurut Anies, sekolah-sekolah tersebut berada di Kuala Lumpur, Kota Kinabalu, Singapura, Davao, Bangkok, Yangon, Tokyo, Jeddah, Riyadh, Mekkah, Kairo, Den Haag, Moskow, dan Beogard.

"Dari seluruh kota tersebut, terdapat satu sekolah yang berstatus sekolah internasional dan juga dihadiri oleh siswa WNA (warga negara asing), yakni Sekolah Indonesia di Yangon, Myanmar," kata dia.

Mendikbud juga menyebutkan bahwa ada sebanyak 300 "Community Learning Center" (CLC) yang memfasilitasi sekitar 3.000 siswa Indonesia untuk mendapatkan pendidikan.

Selain melalui Sekolah Indonesia di Luar Negeri, penyelenggaraan pendidikan formal di luar negeri juga dilakukan oleh beberapa Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) yang terdapat antara lain di area Kota Kinabalu, Malaysia dan di Davao, Filipina.

Selain itu, pemerintah juga menyediakan beberapa satuan penyelenggara pendidikan nonformal di luar negeri yang memberikan keterampilan tambahan bagi WNI yang tinggal di luar negeri, terutama Buruh Migran Indonesia (BMI) yang salah satunya berada di Singapura. (*)

Pewarta: Yuni Arisandy

Editor : Masuki M. Astro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015