Ngawi (Antara Jatim) - Kepolisian Resor Ngawi menangkap seorang tersangka diduga merupakan anggota sindikat pencuri motor antarprovinsi yang meresahkan masyarakat.

Kapolres Ngawi AKBP Suryo Sudarmadi, Kamis, mengatakan, tersangka adalah Joko Supriyadi alias Joko Tato, warga Desa Kaliwedi, Kecamatan Godanglegi, kabupaten Sragen, Jawa Tengah.

"Tersangka diduga telah mencuri 15 unit sepeda motor di wilayah Kabupaten Ngawi. Ia merupakan DPO yang telah lama diburu oleh Satuan Reskrim Polres Ngawi," ujar AKBP Suryo, kepada wartawan.

Menurut dia, penangkapan tersangka berhasil dilakukan setelah polisi menangkap anggota sindikat lainnya, Narno Petik. Dari keterangan Narno, polisi berhasil menangkap Joko Tato di rumahnya.

Modus operandi yang dilakukan pelaku dengan mencongkel jendela rumah korban dengan menggunakan sabit yang sudah dipersiapkan. Apabila kepergok oleh korban, Joko Tato tidak segan melukai korbannya.

Berdasarkan pengakuan tersangka dan para korban, terdapat 11 tempat kejadian perkara yang menjadi lokasi pencurian. Yakni, tujuh lokasi di wilayah polsek Ngrambe dan empat lokasi di wilayah Polsek Sine. 

"Saat beraksi, pelaku selalu mengancam korbannya dengan menggunakan sabit agar korban bersedia menyerahkan kunci kontak motor," terang Suryo.

Jika korban tidak mau menyerahkan, pelaku akan merusak rumah kunci kontak dengan kunci T. Anehnya, pelaku sering meninggalkan sabit di rumah korban setelah melakukan pencurian.

Dari 15 unit motor yang diakukan dicuri, kepolisian baru berhasil mengamankan tiga unit sepeda motor untuk dijadikan barang bukti.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Pewarta: Louis Rika Stevani

Editor : Endang Sukarelawati


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015