Jember (Antara Jatim) - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jember, Jawa Timur, menolak untuk melanjutkan perkara pembayaran upah di bawah upah minimum kabupaten (UMK) dalam putusan sela yang dibacakan majelis hakim yang diketuai Nur Kholis di pengadilan negeri setempat, Selasa.

Dalam amar putusan, Nur Kholis mengatakan majelis hakim menerima eksepsi kuasa hukum terdakwa dan menyatakan dakwaan jaksa penuntut umum dalam perkara tersebut batal demi hukum.

"Hakim juga menangguhkan pemeriksaan perkara ini sampai ada pemeriksaan perdata di Pengadilan Hubungan Industrial," tuturnya.

Pemilik CV Gebang Jaya, C. Ongko Wijaya menjadi terdakwa dalam kasus tindak pidana ketenagakerjaan karena membayar upah karyawan di bawah standar UMK setempat.

Usai membacakan materi putusan sela, Nur Kholis menjelaskan kepada Ongko Wijaya yang duduk di kursi terdakwa dan pengunjung sidang.

"Hakim berpendapat kasus itu harus diselesaikan secara perdata dulu di Pengadilan Hubungan Industrial," katanya.

Sementara kuasa hukum terdakwa Rully S. Tetaheluw mengatakan putusan majelis hakim sesuai dengan eksepsi yang kami bacakan dalam persidangan sebelumnya karena perkara pembayaran upah dibawah UMK seharusnya melalui prosedur di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) dan Pengadilan Hubungan Industrial.

"Prosedur itu belum dilalui, namun sudah menempuh jalur hukum pidana," katanya.

Setelah membacakan putusan sela, majelis hakim menutup persidangan dan puluhan buruh yang mengajukan gugatan tersebut berteriak dan marah atas putusan hakim Pengadilan Negeri Jember.

Keramaian terjadi usai sidang dan sejumlah anggota Sabhara Polres Jember meminta para buruh keluar sidang, sedangkan di halaman PN Jember puluhan buruh juga menggelar aksi simpatik, agar majelis hakim memutus kasus tersebut dengan adil.(*)

Pewarta: Zumrotun Solichah

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015