Oleh Fransiska Ninditya
Jakarta (Antara) - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan rencana penerbitan peraturan presiden atau instruksi presiden terkait antikriminalisasi pejabat dimaksudkan untuk kebaikan negara.

"Ini pronegara, supaya negara jalan," kata Kalla di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Selasa.

Rencana perpres atau inpres tersebut dimaksudkan agar pejabat di daerah dapat mempercepat pelaksanaan anggaran di daerah.

Namun, rencana tersebut mendapat protes dari Komisi Pemberantasan Korupsi karena dinilai mengganggu upaya pemberantasan korupsi di Tanah Air.

Terkait akan hal itu, Wapres mengatakan jika rencana perpres atau inpres antikriminalisasi pejabat daerah tersebut terwujud, maka KPK harus mematuhinya.

"Kalau pemerintah membuat itu, tidak ada boleh menolak.  Bagaimana caranya? Apa urusannya KPK bisa menolak keppres yang dikeluarkan Pemerintah?" kata Wapres.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Sofyan Djalil mengatakan Pemerintah akan menerbitkan perpres atau inpres terkait antikriminalisasi terhadap pejabat daerah dalam menjalankan anggaran.

Hal itu dimaksudkan agar penyerapan anggaran di daerah dapat berjalan dengan baik karena selama ini Sofyan mendapati banyak pejabat daerah ketakutan dalam menjalankan anggaran setempat.

"Selama ini kita dengar, pejabat ada yang ketakutan padahal baru memulai tender. Oleh sebab itu nanti kita terbitkan perpres dan inpres yang tujuannya bukan hanya mempercepat pembangunan infrastruktur tapi juga proyek pemerintah," kata Sofyan Djalil.(*)

Pewarta: Supervisor

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015