Sumenep (Antara Jatim) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, Selasa sore, mengundang pimpinan partai politik untuk membahas teknis pengisian dan penyerahan berkas persyaratan kandidat pemilihan kepala daerah (pilkada) 2015.

"Sesuai jadwal dari KPU RI, masa pendaftaran kandidat pilkada ditetapkan pada 26-28 Juli 2015. Oleh karena itu, kami sengaja mengundang pimpinan parpol di Sumenep untuk membahas teknis pengisian dan penyerahan berkas persyaratan kandidat pilkada," ujar komisioner KPU Sumenep, A Zubaidi di Sumenep, Jawa Timur, Selasa.

Pada 26 Mei 2015, KPU Sumenep menggelar sosialisasi tentang tata cara pencalonan kandidat pilkada kepada pimpinan parpol dan sejumlah pemangku kepentingan lainnya.

Saat itu, materi sosialisasi di antaranya tentang tata cara pencalonan dan persyaratan kandidat pilkada dari jalur perseorangan dan parpol.

"Pada Selasa sore ini, fokus pembahasannya adalah teknis pengisian dan penyerahan berkas persyaratan pencalonan kandidat dari jalur parpol, karena Pilkada Sumenep 2015 sudah dipastikan tanpa pasangan calon dari jalur perseorangan," kata Zubed, sapaan A Zubaidi.

KPU Sumenep juga menyosialisasikan aplikasi pencalonan sebagai alat penunjang atau bantu supaya semua dokumen persyaratan kandidat pilkada yang diisi secara manual itu terekam dalam sistem komputerisasi.

"Penyerahan berkas persyaratan kandidat pilkada oleh parpol atau gabungan parpol ke KPU pada 26-28 Juli itu wajib dilakukan jam kantor atau pukul 08.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB," ujarnya.

Zubed juga mengemukakan, pimpinan parpol atau gabungan parpol dan pasangan calon wajib hadir ketika mendaftar atau menyerahkan berkas persyaratan ke kantor KPU.

"Kalau pun tidak bisa hadir, alasan ketidakhadirannya diakibatkan oleh halangan yang memang tidak dapat dihindari dan harus dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi terkait," katanya, menerangkan.

 Masa jabatan A Busyro Karim-Soengkono Sidik sebagai Bupati-Wakil Bupati Sumenep periode 2010-2015 yang merupakan hasil pilkada langsung setempat pada 2010, akan berakhir pada Oktober 2015.

Sesuai Peraturan KPU RI Nomor 2 Tahun 2015, Pilkada Sumenep akan digelar pada 9 Desember 2015.

Sejak beberapa waktu lalu, sejumlah figur disebut-sebut akan maju sebagai kandidat Pilkada Sumenep, di antaranya Busyro Karim yang berpasangan dengan A Fauzi dan Zainal Abidin dengan Dewi Khalifah.

Bahkan, untuk Busyro-Fauzi sudah diperkuat dengan keluarnya rekomendasi dari DPP PDI Perjuangan sebagai pasangan calon yang akan diusung PDI Perjuangan Sumenep dalam pilkada. (*)

Pewarta: Slamet Hidayat

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015