Tulungagung (Antara Jatim) - DPRD Tulungagung mengatakan pengelolaan gedung balai rakyat akan diserahkan ke dinas pendidikan dari sebelumnya oleh swasta yang tergabung dalam perusahaan daerah aneka usaha (PDAU).
    
"Kami sedang merancang perda tentang pengelolaan gedung balai rakyat yang menjadi aset cagar budaya daerah itu," kata Ketua Kmisi C DPRD Tulungagung, Subani Sirab di Tulungagung, Senin.
    
Subani mengatakan, wacana peralihan pengelola gedung balai rakyat mencuat setelah adanya usulan perubahan perda nomor 5 Tahun 2010 tentang Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU).
    
Minimnya kontribusi PAD yang dihasilkan PDAU dalam pengelolaan aset balai rakyat dinilai akibat lemahnya sistem pengawasan dan semrawutnya manajemen gedung cagar budaya yang menjadi pusat aktivitas kesenian daerah maupun berbagai aktivitas sosial-kemasyarakatan tersebut.
    
"Yang pasti bakal diserahkan kembali ke pemkab. Balai rakyat ini merupakan cagar budaya dan harus dilindungi," ungkapnya.
    
Namun, Subani tidak secara gamblang menjelaskan instansi yang bakal mengelola gedung balai rakyat dimaksud.
    
Ia hanya mengisyaratkan salah satu instansi yang diusulkan sebagai pengola gedung balai rakyat adalah dinas pendidikan dan Kebudayaan setempat.      

Menurut Subani, alasan penunjukkan dinas pendidikan dan kebudayaan didasarkan pada kewenangan tugas dari instansi tersebut, terutama bidang kebudayaan yang masuk ranah dinas pendidikan.
    
"Jadi nanti yang mengelola dinas pendidikan dan kebudayaan sesuai tugasnya," jelas Subani.
    
Mengenai waktu pengembalian, lanjut Subani, gedung balai rakyat ke pemkab, Subani belum memastikan secara rinci.
    
Menurutnya, penyerahan dilakukan setelah selesainya perubahan perda yang dimaksud, setelah melalui tahapan-tahapan seperti rapat paripurna DPRD dan sebagainya.
    
"Insya Allah tahun ini ada perubahan untuk PDAU," jelasnya.
    
Masalah pengelolaan gedung balai rakyat yang amburadul telah lama disorot kalangan dewan maupun sejumlah pemerhati politik dan pemerintahan di Kabupaten Tulungagung.
    
Dalam beberapa kesempatan, kalangan legislatif bahkan secara terbuka mendesak agar direktur Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) setempat menonaktifkan koordinator gedung Balai Rakyat Heri Widodo, karena dinilai tidak becus mengelola aset daerah tersebut.
    
Wacana penggantian pengelola gedung Balai Rakyat tersebut disampaikan beberapa legislator di Komisi III setelah melakukan kunjungan kerja ke sejumlah aset usaha daerah yang dikelola PDAU, seperti obyek wisata agrowilis, gedung Balai Rakyat maupun beberapa unit usaha lainnya.
    
Dari kunjungan singkat tersebut, dewanb sempat mengkonfirmasi berbagai temuan maupun masukan masyarakat terkait pengelolaan gedung Balai Rakyat yang dinilai tidak cukup menguntungkan bagi daerah.
    
Salah satu yang menjadi obyek sorotan adalah minimnya pendapatan dari pengelolaan gedung balai rakyat, dimana dalam kurun 2014 cuma menghasilkan PAD (pendapatan asli daerah) sebesar Rp7 juta, dari seharusnya bisa meraup minimal keuntungan bisa Rp25 juta atau bahkan lebih.
    
Namun, hal itu sempat dibantah oleh Direktur PDAU Tulungagung, Ipung Purnomo yang mengklaim PAD 2014 masih jauh lebih baik dibanding 2013 yang disebutnya minus/merugi Rp12 juta.
    
"Target kami sebenarnya hanya meningkat sekitar 10 persen dari tahun sebelumnya. Ini malah sampai surplus, jadi secara kinerja sebenarnya sudah cukup bagus," bela Ipung, saat dikonfirmasi wartawan.
    
Kendati secara pembukuan keuangan masih banyak yang harus dibenahi, lanjut dia, menurutnya tidak ada kesalahan fatal dilakukan pengelola Balai Rakyat sehingga perlu dinonaktifkan.
    
"Sebagai lembaga usaha daerah, sanksi hingga ke pemecatan itu tentu ada tahapannya, tidak bisa serta-merta. Terkecuali ada instruksi dari pimpinan (bupati) dengan pertimbangan tertentu," jawabnya.(*)

Pewarta: Destyan H. Sujarwoko

Editor : Masuki M. Astro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015