Malang (Antara Jatim) - Dinas Pendidikan Kota Malang menyatakan para pendaftar dalam Pendafataran Peserta Didik Baru (PPDB) "online" di jenjang SMP dan SMA Negeri di daerah itu tidak bisa mencabut berkas seenaknya untuk mendaftar di sekolah atau rayon lain.
"Pendaftar hanya boleh mendaftar satu kali dalam satu rayon dan aturan itu sudah dilampirkan dalam formulir pendaftaran, sehingga pendaftar memang harus benar-benar cermat memilih sekolah agar tidak sampai terjadi salah pilih," ujar Kasi Kurikulum Bidang pendidikan Menengah Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Malang, Jawa Timur, Budiono, Minggu.
Dengan adanya aturan itu, lanjutnya, pendaftar tak bisa seenaknya mencabut berkas untuk pindah sekolah. Cabut berkas pendaftaran masih bisa dilakukan dengan syarat pelamar mendaftar di SMK, namun jika pendaftar mengincar SMAN di rayon lain, maka Disdik tak memperkenankannya.
Ia mengakui alasan diberlakukan aturan ini agar siswa bisa cermat memilih sekolah dan tak membuang waktu dengan mencabut berkas. Untuk proses pencabutan berkas, bisa dilakukan di sekolah tempat mendaftar pertama, apabila berkas tidak dicabut, lalu siswa langsung menuju ke SMK yang dituju, maka data mereka secara otomatis akan ditolak sistem.
Aturan lain, yang juga dapat menganulir pendaftaran siswa adalah manipulasi data. Sisswa yang diketahui memanipulasi data langsung dicoret dan tak boleh mendaftar PPDB Online kembali, tegas Budiono.
PPDB reguler atau online di Kota Malang berlangsung serentak untuk jenjang pendidikan SD, SMP, SMA dan SMK. PPDB berlangsung mulai Sabtu (4/7) hingga hingga Selasa (7/7). Sedangkan pengumuman dilaksanakan pada Rabu (8/7).
Kuota untuk siswa baru jenjang SMA sebanyak 3.632 kursi yang disebar di 10 SMA Negeri dan untuk SMK ada 7.144 bangku dengan 21 kompetensi, serta SMP sebanyak 6.738 bangku yang disebar di 26 SMP Negeri.
Rayon untuk SMA dibagi menjadi tiga, yakni rayon 1 terdiri dari SMAN 1, 8, 9, SMA Widyagama, sedangkan rayon II beranggotakan SMAN 2, 4, 5, 7, SMA Shalahudin, SMA Nasional, SMA Panjura, dan SMAN 7 dan rayon III adalah SMAN 3, 6, 10, SMA Muhammadiyah 1.
Sementara untuk rayon 1 di ejnjang SMP adalah rayon 1 beranggotakan SMPN 1, 4, 6, 12, 13, 15, 17, 18, 25 (Satap Merjosari), SMP Muhammadiyah 1, Rayon II terdiri dari SMPN 2, 3, 7, 8, 9, 10, 19, 23, 27 (Satap Lesanpuro), kemudian Rayon III terdiri dari SMPN 5, 11, 14, 16, 20, 21, 22, 24, 26, SMP Muhammadiyah 2.
"Sedangkan untuk SMK tidak dibagi dalam rayon karena pendaftar bisa langsung mendaftar ke sekolah yang dituju, lalu pendataaa mengikuti proses seleksi PPDB di masing-masing SMK," ujarnya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015
"Pendaftar hanya boleh mendaftar satu kali dalam satu rayon dan aturan itu sudah dilampirkan dalam formulir pendaftaran, sehingga pendaftar memang harus benar-benar cermat memilih sekolah agar tidak sampai terjadi salah pilih," ujar Kasi Kurikulum Bidang pendidikan Menengah Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Malang, Jawa Timur, Budiono, Minggu.
Dengan adanya aturan itu, lanjutnya, pendaftar tak bisa seenaknya mencabut berkas untuk pindah sekolah. Cabut berkas pendaftaran masih bisa dilakukan dengan syarat pelamar mendaftar di SMK, namun jika pendaftar mengincar SMAN di rayon lain, maka Disdik tak memperkenankannya.
Ia mengakui alasan diberlakukan aturan ini agar siswa bisa cermat memilih sekolah dan tak membuang waktu dengan mencabut berkas. Untuk proses pencabutan berkas, bisa dilakukan di sekolah tempat mendaftar pertama, apabila berkas tidak dicabut, lalu siswa langsung menuju ke SMK yang dituju, maka data mereka secara otomatis akan ditolak sistem.
Aturan lain, yang juga dapat menganulir pendaftaran siswa adalah manipulasi data. Sisswa yang diketahui memanipulasi data langsung dicoret dan tak boleh mendaftar PPDB Online kembali, tegas Budiono.
PPDB reguler atau online di Kota Malang berlangsung serentak untuk jenjang pendidikan SD, SMP, SMA dan SMK. PPDB berlangsung mulai Sabtu (4/7) hingga hingga Selasa (7/7). Sedangkan pengumuman dilaksanakan pada Rabu (8/7).
Kuota untuk siswa baru jenjang SMA sebanyak 3.632 kursi yang disebar di 10 SMA Negeri dan untuk SMK ada 7.144 bangku dengan 21 kompetensi, serta SMP sebanyak 6.738 bangku yang disebar di 26 SMP Negeri.
Rayon untuk SMA dibagi menjadi tiga, yakni rayon 1 terdiri dari SMAN 1, 8, 9, SMA Widyagama, sedangkan rayon II beranggotakan SMAN 2, 4, 5, 7, SMA Shalahudin, SMA Nasional, SMA Panjura, dan SMAN 7 dan rayon III adalah SMAN 3, 6, 10, SMA Muhammadiyah 1.
Sementara untuk rayon 1 di ejnjang SMP adalah rayon 1 beranggotakan SMPN 1, 4, 6, 12, 13, 15, 17, 18, 25 (Satap Merjosari), SMP Muhammadiyah 1, Rayon II terdiri dari SMPN 2, 3, 7, 8, 9, 10, 19, 23, 27 (Satap Lesanpuro), kemudian Rayon III terdiri dari SMPN 5, 11, 14, 16, 20, 21, 22, 24, 26, SMP Muhammadiyah 2.
"Sedangkan untuk SMK tidak dibagi dalam rayon karena pendaftar bisa langsung mendaftar ke sekolah yang dituju, lalu pendataaa mengikuti proses seleksi PPDB di masing-masing SMK," ujarnya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015