Tulungagung (Antara Jatim) - Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, mengimbau seluruh pengusaha yang memiliki minimal 20 buruh atau pekerja untuk memberikan tunjangan hari raya (THR) pada karyawannya, maksimal H-7  Lebaran.
    
"Semua pengusaha  wajib memberikan THR keagamaan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Imbauan ini tidak terbatas pada pengusaha yang mendapatkan surat edaran saja," kata Kepala Bidang Pengawasan dan Hubungan Industrial, Dinsosnakertrans Tulungagung, Nina Hartiani di Tulungagung, Jumat.
    
Nina mengatakan, sedikitnya 270 lembar formulir yang diedarkan  ke perusahaan-perusahaan di Tulungagung terkait kewajiban pemberian tunjangan hari raya bagi karyawan, terutama yang beragama Islam.
    
Namun dari jumlah itu, lanjut dia, yang sudah mengembalikan atau mengumpulkan formulir kesanggupan pembayaran THR keagamaan ke dinsosnakertrans baru 76 persen.  
    
Di Tulungagung ada sekitar 500 perusahaan yang tercatat di dinas. Namun tidak semua perusahaan atau pengusaha diberikan surat edaran tersebut, karena terkendala sosialisasi.
    
Menurut Nina, sejauh ini dinsosnakertrans memberikan edaran tersebut untuk pengusaha yang memiliki pekerja di atas 20 orang.
    
"Kami selaku mediator langsung memanggil pengusaha yang sudah mengumpulkan kesanggupan memenuhi pembayaran THR kepada pekerjanya di atas kertas yang ditanda tangani dan bermaterai," kata Nina.
    
Surat pernyataan di atas formulir bermaterai itu selanjutnya akan dijadikan pegangan dinsosnakertrans untuk bahan mengklarifikasi apabila suatu saat muncul aduan dari pekerja karena tidak mendapat THR.
    
"Oleh karenanya para pengusaha harus menaati apa yang sudah disepakati sebelumnya sebagai kesanggupan," tandasnya.
    
Menurut Nina, hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor per-04/MEN/1994. Dalam permen tersebut, dijelaskan bahwa pembayaran tunjangan hari raya atau THR Keagamaan wajib diberikan selambat-lambatnya tujuh hari sebelum Lebaran.
    
Besaran THR dalam permen dijelaskan tidak sama, hal itu tergantung lama masa kerja buruh/karyawan bersangkutan.   
    
Karyawan dengan masa kerja lebih dari satu tahun mendapatkan tunjangan (THR) sebesar satu bulan upah, sedangkan yang memiliki masa kerja tiga bulan dan kurang dari satu tahun dapat diketahui besarannya dari perhitungan yang sudah ditentukan, yakni masa kerja dibagi 12 dikali dengan satu bulan upah.
    
"Saat ini dinsosnakertrans telah membuka posko pengaduan, sehingga bisa menampung seluruh keluh kesah para pekerja terkait dengan THR keagamaan," kata Nina.(*)

Pewarta: Destyan H. Sujarwoko

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015