Sumenep (Antara Jatim) - Kepolisian Resor Sumenep masih mengembangkan kasus dugaan korupsi dalam proyek penimbunan tempat pembuangan akhir sampah pada tahun anggaran 2012-2014 yang merupakan salah satu kegiatan di kantor kebersihan dan pertamanan (KKP).

"Sudah ada satu tersangka. Namun, tim penyidik masih mengembangkan kasus itu alias proses penyidikan lanjutan masih berjalan,"   kata Kasat Reskrim Polres Sumenep, Iptu I Gede Pranata Wiguna, dalam rilis pengungkapan kasus tindak pidana selama Mei dan Juni 2015 di Mapolres Sumenep, Jawa Timur, Jumat.

Ia mengemukakan seorang tersangka dalam kasus tersebut, yakni seorang pegawai negeri sipil (PNS) di KKP berinisial SD.

Proyek penimbunan tempat pembuangan akhir sampah di Kecamatan Batuan itu adalah salah satu program KKP Sumenep pada tahun anggaran 2012, 2013, dan 2014.

"Anggaran proyek itu pada 2012 sebesar Rp45 juta, 2013 sebesar Rp54 juta, dan 2014 sebesar Rp90 juta. Selama tiga tahun anggaran, dana proyek tersebut sebesar Rp189 juta," kata Gede, menerangkan.

Ia menjelaskan, pihaknya telah meminta keterangan kepada 22 saksi selama proses penyidikan dan menyita puluhan berkas atau dokumen terkait pertanggungjawaban proyek tersebut.

"Sejak awal penyelidikan, penyidikan, hingga penetapan tersangka, kami memang menduga proyek tersebut tidak dikerjakan sebagaimana mestinya. Dalam proyek tersebut, tersangka berstatus pejabat pelaksana teknis kegiatan," ujarnya.

Gede juga mengemukakan, pihaknya telah berkoordinasi sekaligus meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur di Surabaya untuk melakukan audit atas kasus tersebut.

"Hasil audit BPKP Perwakilan Jawa Timur di Surabaya menyebutkan ada potensi kerugian negara sebesar Rp186 juta dalam pengerjaaan proyek tersebut," katanya, menerangkan. (*)

Pewarta: Slamet Hidayat

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015