Surabaya (Antara Jatim) - Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) SMAN Olahraga (SMANOR) Jawa Timur, Zainal Arifin, meminta sekolah khusus asuhannya itu tidak dialihfungsikan dengan UU 23/2014 tentang Pemerintah Daerah, melainkan dengan Permendiknas 70/2009 tentang Pendidikan Inklusif.

"Yang saya tahu, UU 23/2014 tidak mengatur soal sekolah khusus, karena ada peraturan tersendiri yang mengatur sekolah khusus. Jadi, saya pikir, SMANOR itu tidak masuk dalam UU 23/2014," katanya di Surabaya, Kamis.

Ia mengemukakan hal itu menanggapi rencana alih fungsi SMANOR dari UPT menjadi SMA umum yang diwacanakan oleh Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Timur.

"Nanti akan kita usulkan dulu ke gubernur, apakah UPT SMANOR boleh diubah fungsinya atau tidak," kata Kepala Disdik Jatim Dr Saiful Rahman di Surabaya (11/6).

Alasannya, UU 23/2014 mengatur pengelolaan seluruh SMA/SMK berada di bawah kewenangan provinsi, sehingga SMANOR pun harus mendapat perlakuan yang sama dengan SMA yang lain, bukan perlakuan khusus seperti selama ini (sebagai UPT).

"Selama ini kita memberi anggaran khusus karena SMANOR berada di bawah UPT, sedangkan kalau dengan UU 23/2014, maka seharusnya sudah tidak ada lagi perlakuan khusus," tutur mantan Kepala Badan Diklat Jatim itu.

Namun, Saiful menjamin fungsi utama SMANOR akan tetap bertahan untuk melaksanakan pendidikan siswa yang memiliki bakat khusus. "Hanya UPT-nya yang diubah, sekolahnya tetap berjalan," katanya.

Menurut Kepala UPT SMANOR Jatim, Zainal Arifin, SMANOR sebagai sekolah khusus itu seharusnya merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 70 Tahun 2009 tentang Pendidikan Inklusif bagi Peserta Didik yang Memiliki Kelainan dan Memiliki Potensi Kecerdasan dan/atau Bakat Istimewa.

"Jadi, SMANOR sebagai sekolah khusus olahraga itu sebenarnya sama dengan sekolah khusus lainnya, baik sekolah khusus untuk anak berkebutuhan khusus atau sekolah khusus anak yang super pintar, karena itu tidak tepat kalau disamakan dengan SMA umum dengan merujuk UU 23/2014," katanya.

Dalam Permendiknas itu, sekolah khusus itu ada tiga model yakni sekolah khusus anak berkebutuhan khusus, sekolah khusus anak yang memiliki bakat khusus baik olahraga, maupun seni, dan sekolah khusus bagi anak yang memiliki kemampuan super dengan IQ tinggi.

"Karena itu, jika UPT SMANOR dijadikan SMA seperti pada umumnya akan merupakan langkah kemunduran bagi Jatim, karena di provinsi lain sudah mulai mendirikan sekolah serupa, bahkan dua provinsi sudah mulai menerima siswa baru pada tahun ajaran ini, meski masih proses pembangunan fisik," katanya.

Rencananya, ada 20 provinsi yang akan mendirikan sekolah seperti SMANOR. "Kalau nantinya SMANOR menjadi sekolah umum biasa, alangkah sebuah kemunduran bagi kita. Kita sudah menjadi yang terbaik, masak mau dialihfungsikan," katanya.

Ia menilai SMANOR adalah lembaga pendidikan yang sampai saat ini masih yang terbaik. "Jangan berpikir, siswa-siswi SMANOR itu jeblok prestasinya. Lulusan kita bisa masuk ke Unair, ITS, Unesa, bahkan ada yang beasiswa sampai ke Jerman," katanya.

Kalau pun ada sebagian yang ke perguruan tinggi swasta (PTS) itu lebih karena mereka ingin mengembangkan prestasi olahraga, sehingga tidak memungkinkan untuk ke perguruan tinggi negeri.

"SMANOR bukan sekolah umum bidang olahraga yang akademik belaka, namun sekolah khusus bidang olahraga yang bersifat akademik dengan disertai prestasi olahraga yang sudah mencetak siswa 'atlet' berprestasi dalam atletik, judo, gulat, renang, selam, pencak silat, sepak takraw, karate, panjat tebing, dan voli pantai," katanya. (*)

Pewarta: Edy M Yakub

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015