Gresik, (Antara Jatim) - Aparat Kepolisian Resor Kabupaten Gresik, Jawa Timur menangkap tiga tersangka oknum mengaku wartawan yang kedapatan melakukan pemerasan kepada nara sumber dengan uang senilai Rp20 juta.



Kapolres Gresik, AKBP Ady Wibowo, Rabu mengatakan tiga tersangka itu, dua di antaranya berinisial JS dan SU yang diduga bekerja di media online atau dalam jaringan/daring, sedangkan satu tersangka berinisial DF mengaku bekerja di media cetak mingguan.



"Ketiganya tertangkap tangan melakukan pemerasan di salah satu pusat perbelanjaan Kabupaten Gresik kepada seorang nara sumber, dan polisi mendapatkan barang bukti uang senilai Rp20 juta, telepon seluler serta bukti dari rekaman CCT," ucapnya di Gresik.



Ady menjelaskan tertangkapnya tiga tersangka, setelah seorang nara sumber yang juga menjadi korban melaporkan kepada polisi adanya tindak pemerasaan dan pemaksaan yang dilakukan tersangka agar korban menyerahkan uang senilai Rp20 juta, dan apabila tidak diberikan kasus perselingkuhan korban akan ditulis oleh tersangka.



"Modus pemerasan yang dilakukan tersangka adalah dengan menakut-nakuti korban dan mengancam akan menuliskan berita perselingkuhannya, kemudian korban melaporkan tindak pemaksaan ini kepada polisi," katanya.



Sementara itu, akibat tindak pemerasan ini ketiga tersangka terancam hukuman sembilan tahun penjara, karena melanggar pasal 368 KUHP tentang memaksa orang dengan kekerasan atau ancaman.



Selain itu, ditambah pasal 369 KUHP tentang memaksa orang dengan ancaman akan menista dengan lisan atau tulisan atau ancaman akan membuka rahasia dengan hukuman empat tahun penjara.



Ady berharap, dari peristiwa ini masyarakat bisa semakin berani melaporkan apabila ada masalah atau tindak pemerasan yang dilakukan oleh siapa pun oknumnya.(*)

Pewarta: Abdul Malik Ibrahim

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015