Pasuruan (Antara Jatim) - Bupati Pasuruan, Irsyad Yusuf melarang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan menggunakan Mobil Dinas (Mobdin) untuk mudik lebaran.


"Jika Menteri Pendayaguna Aparatur Negara (Menpan) dan Reformasi Birokrasi (RB) memperbolehkan penggunaan mobil dinas oleh PNS, maka saya memiliki kebijakan lain dengan tetap melarang PNS di lingkungan Pemkab Pasuruan menggunakan mobil negara untuk kepentingan pribadi saat lebaran," katanya ketika ditemui di Pasuruan, Senin.


Ia mengatakan, jika tetap ingin menggunakan mobil dinas, maka PNS harus seizin Bupati terlebih dahulu, sehingga akan dipertimbangkan beberapa kepentingan yang menyangkut PNS.

“Harus seizin Bupati terlebih dahulu dengan mempertimbangkan beberapa kepentingan. Jika kepentingan tersebut menyangkut kemanusiaan, maka saya ijinkan, tetapi jika kepentingan hari raya untuk lebaran, maka tentunya tidak akan saya izinkan," ujarnya.


Lebih lanjut dia menambahkan, ada dua jenis kendaraan dinas, yaitu mobil dinas dan mobil operasional. Mobil dinas merupakan mobil yang melekat pada jabatan seorang PNS tersebut, sedangkan mobil operasional digunakan untuk operasional sebuah instansi dinas-dinas.


“Prinsipnya semua mobil dinas maupun mobil operasional tidak boleh seenaknya saja untuk digunakan. Jadi perlu digaris bawahi lagi, harus seijin Bupati, sehingga kami bisa mengendalikan semua,” tuturnya.


Disinggung jika masih tetap memakai kendaraan dinas saat mudik lebaran, ia menambahkan para PNS akan dikenakan sanksi tegas yang akan diterapkan jika terbukti. Pihaknya pun menghimbau agar kendaraan dinas supaya diparkir di kantor Pemkab Pasuruan dan Komplek Perkantoran Raci selama liburan lebaran.


“Sanksinya tetap kami berlakukan, jika terbukti tetap memakai kendararaan dinas. Sedangkan bagi pegawai yang mudiknya jauh, harus bisa menyesuaikan waktu libur di kampung halamannya. Karena, setelah masa cuti bersama usai, mereka wajib masuk kerja tepat waktu,” tandasnya. (*)

Pewarta: Laily Widya Arisandhi

Editor : Akhmad Munir


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015