Tulungagung (Antara Jatim) - Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur membatasi pagu penerimaan siswa baru yang boleh dilakukan setiap sekolah, baik tingkat SMP maupun SMA di daerah itu karena alasan pemerataan.
    
"Langkah pembatasan rombongan belajar (rombel) mulai diberlakukan tahun ini, karena memang ada ketentuan dari provinsi tentang jumlah rombel maksimal," terang Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung, Bambang Triyono di Tulungagung, Minggu.
    
Dengan acuan tersebut, dinas pendidikan mewajibkan setiap sekolah di wilayahnya agar menyusun maksimal sembilan rombongan belajar untuk PPDB SMP dan SMA.
    
Sementara khusus untuk SMK, lanjut dia, penerimaan siswa baru ditentukan berdasarkan kemampuan setiap program studi (prodi) yang dimiliki sekolah masing-masing.
    
"Jadi kalau sebelumnya ada yang lebih dari semilan kelas atau rombel, kini dibatasi. Ini juga untuk menghindari kekurangan siswa pada sekolah pinggiran," jelasnya.
    
Bambang menambahkan, tahun ini setiap rombel tingkat SMP maksimal berjumlah 36 siswa, sedangkan SMA maksimal 40 siswa.
    
Jumlah itu selanjutnya akan dijadikan acuan untuk penentuan besaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang dikucurkan pemerintah menggunakan anggaran pusat (APBN).
    
"Jika berlebih, dimungkinkan sekolah bersangkutan tak bisa mendapatkan BOS. Sekolah tidak diperkenankan menambah rombel. Itu sudah ketentuan," tegasnya.
    
PPDB tahun ini masih sama seperti tahun lalu, yakni menggunakan sistem "online" atau daring serta "offline" atau pendaftaran langsung di sekolah.
    
Pendaftaran dengan sistem daring dimulai pada 1-3 Juli. Sedangkan jalur non-daring dimulai pada 8 Juli.
    
Pihak dinas pendidikan mengimbau pada setiap calon siswa agar tetap memperhatikan NUN (nilai ujian nasional) yang dimiliki untuk mendaftar di sekolah baru. "Juga sudah ada rentang NUN di setiap sekolah untuk PPDB (penerimaan peserta didik baru)," jelasnya. (*)

Pewarta: Destyan H. Sujarwoko

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015