Pamekasan (Antara Jatim) - Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Pemkab Pamekasan Taufikurrahman, membantah sering menerima bonus dari dana APBD yang didepositokan ke salah satu bank di wilayah itu, karena bonus diberikan hanya untuk nasabah pribadi, bukan instansi.

"Bonus yang diberikan hanya untuk nasabah pribadi, bukan institusi dan korporasi," kata Taufikurrahman kepada Antara di Pamekasan, Jatim, Minggu.

Taufik menyatakan hal ini, mengklarifikasi tudingan sebagian politisi dan pelaku usaha di Pamekasan terkait mandegnya perputaran keuangan yang bersumber dari dana APBD yang didepositokan di salah satu bank di wilayah itu.

Ia mengakui, bank yang menjadi mitra Pemkab Pamekasan dalam menyimpan kas daerah, memang memberikan bonus berupa mobil Pajero, apabila ada nasabah yang mendepositokan dananya hingga Rp22 miliar minimal selama 6 bulan.

Bonus itu, belum termasuk bunga yang diterima dan menjadi hak nasabah. Namun demikian, bonus itu hanya berlaku untuk nasabah perseorangan, bukan instansi dan perusahaan.

"Kalau kebijakan seperti itu berlaku juga untuk korporasi atau institusi pemerintahan, pemkab jelas akan memiliki banyak bonus, karena nilai dana yang ada di bank yang menjadi mitra Pemkab Pamekasan bernilai miliaran rupiah," ucapnya.

Kepala BPKA Taufikurrahman lebih lanjut menjelaskan, asumsi publik yang menyebutkan bahwa pemkab sering menerima bonus bisa saja berkembang, karena faktanya, bank yang selama ini menjadi mitra simpanan kas daerah Pemkab Pamekasan memang menyediakan bonus.

"Tapi sekali lagi yang perlu dipahami, ketentuan itu tidak berlaku bagi instansi pemerintah dan perusahaan," tuturnya, menjelaskan.(*)

Pewarta: Abd. Azis

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015