Jember (Antara Jatim) -  Pengurus Nahdlatul Ulama se-Jawa Timur menolak mekanisme pemilihan Rais Aam atau Ketua Umum PBNU secara AHWA ("ahlul halli wal aqdy" atau musyawarah mufakat), kata Wakil Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Jember, Misbahus Salam.

"Pada saat musyawarah kerja wilayah (Muskerwil) PWNU Jatim pada 13 Juni 2015, mayoritas sepakat menolak sistem AHWA," kata Misbahus Salam yang juga peserta Muskerwil PWNU melalui surat elektronik yang diterima ANTARA di Jember, Sabtu.

Menurut dia, sistem pemilihan Rais Aam dan Ketua Umum PBNU sudah jelas diatur dalam anggaran dasar (AD) atau anggaran rumah tangga (ART) NU, sedangkan sistem AHWA tidak diatur dalam AD/ART dan peraturan organisasi NU tersebut.

"Sosialisasi sistem musyarawah mufakat itu di acara Pra Muktamar di Mataram, Makasar, dan Medan juga ditolak oleh pengurus wilayah dan pengurus cabang yang hadir di sana," ucap mantan anggota DPRD Jember itu.

Ia mengatakan dalam AD/ART BAB XIV pasal 41 tentang pemilihan dan penetapan Rais Aam PBNU dan Peraturan Organisasi NU menyebutkan Rais Aam PBNU dan Ketua Umum PBNU bukan dipilih dan ditentukan oleh badan otonom NU.

"Secara organisatoris yang diatur dalam AD/ART dan PO NU menyebutkan PBNU memiliki garis struktural dengan Pengurus Wilayah, Pengurus Cabang dan Majelis Wakil Cabang (MWC) NU dan Pengurus Ranting, sehingga Rais Aam dan Ketua Umum PBNU dipilih dan ditentukan oleh PWNU dan PCNU," paparnya.

Penolakan AHWA, lanjut dia, sangat kuat karena dalam AD/ART dan PO NU belum mengatur sistem pemilihan tersebut, padahal dalam pleno tata tertib muktamar biasanya sudah dibahas dengan rujukan dan acuan pada AD/ART dan PO NU.

"Munas PB yang tanpa Konbes PBNU kemarin tidak bisa dijadikan peraturan organisasi. Kalau ada pihak yang berdalil 'musyarawarah mufakat', kenyataanya sistem AHWA masih dapat penolakan yang keras dari PW dan PC NU," katanya.

Misbahus Salam menjelaskan PW dan PC NU saat ini sudah terdiri dari kiai-kiai dan akademisi, sehingga sudah sangat berpengalaman dalam dunia organisasi dan tidak bisa ditekan oleh pihak-pihak tertentu yang ingin melemahkan eksistensi NU.

"Kalau memang sistem AHWA mau dipakai NU, maka harus mengubah dulu AD/ART dan PO NU di forum muktamar dan sosialisasikan mekanismenya secara transparan dan disepakati oleh PW/PC dulu dalam Muktamar NU di Jombang, lalu diterapkan dalam Muktamar Ke-34 (muktamar berikutnya)," ujarnya.(*)

Pewarta: Zumrotun Solichah

Editor : Akhmad Munir


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015