Kediri (Antara Jatim) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri, Jawa Timur, menyatakan berkas bakal calon perseorangan Wisnu Wardhana dengan pasangannya Tomi tidak memenuhi syarat, sehingga tidak bisa dilanjutkan untuk proses verifikasi faktual.
 
"Kami menyatakan persyaratannya belum memenuhi syarat. Kami bukan menolak, tapi saat penyerahan berkas dukungan, pasangan ini tidak serta menyerahkan 'soft copy' berkasnya," kata Ketua KPU Kabupaten Kediri Sapta Andaruisworo di Kediri, Kamis.

Ia mengatakan, pasangan Wisnu dengan Tomi sebenarnya sudah datang dan sesuai dengan jadwal untuk penyerahan berkas dukungan bagi calon perseorangan, yaitu pada tanggal 15 Juli 2015. Hari itu adalah hari terakhir penyerahan berkas, dan mereka datang pada sore hari.

Namun, saat datang, pasangan itu tidak menyerahkan berkas dukungan dalam bentuk "soft copy" dan hanya menyerahkan berkas berupa "hard copy", dengan alasan ada perbedaan aplikasi komputer. Mereka masih menggunakan program Microsoft Excel, yang berbeda programnya dengan program KPU saat ini.

Saat itu, lanjut dia, sempat terjadi perdebatan, hingga KPU Kabupaten Kediri konsultasi terkait dengan masalah ini, dan oleh KPU Jatim, akhirnya diperbolehkan menggunakan program Microsoft Excel, sesuai dengan data mereka.

Namun, lanjut dia, pasangan itu ternyata juga tidak memberikan data, setelah ada jeda istirahat. KPU juga sudah mencoba menghubungi pasangan itu, serta tim pendukung, namun juga diabaikan.

Pasangan itu, kata dia, baru mau datang pada Kamis (18/6). Dalam pertemuan, KPU sempat menawarkan jika siap melakukan penelitian dengan "hard copy" sebab untuk data "soft copy" sudah tidak bisa lagi, mengingat sudah ada tahapannya dan sesuai dengan tahapan sudah tidak dapat memberikan data "soft copy".

"Yang bersangkutan tidak mau dilakukan peneitian, jadi kami nyatakan berkas belum memenuhi syarat itu," katanya.

Ia mengatakan, tidak gentar dengan ancaman gugatan dari pasangan itu. KPU sudah mempuyai tim kuasa hukum yang siap mengawal jika ada laporan gugatan atas keberatan tahapan dalam pilkada.

"Itu (gugatan) sesuai jalur sepatutnya dan lebih elegan untuk sikapi berbagai keberatan. Kami juga sudah ada tim kuasa hukum," ujar Sapta.

Pasangan Wisnu Wardhana serta Tomi memang mengaku keberatan dengan sikap KPU tesebut dan hendak mengajukan gugatan dari adanya masalah saat penyerahan berkas untuk bakal calon perseorangan Pilkada Kabupaten Kediri.

Wisnu membantah jika tidak berniat menyerahkan "soft copy" untuk berkas dukungan, tapi berkas itu sudah akan diberikan. Namun, KPU tidak bisa memberikan jaminan serta perpanjangan waktu untuk pembenahan data di "soft copy", sehingga berkas juga tidak diberikan ke KPU.

Ia menduga, KPU Kabupaten Kediri sengaja menggugurkan pasangan yang berangkat dari calon perseorangan dengan sikapnya tersebut. Ia dengan tim sedang menyiapkan berkas dukungan.

"Nanti akan dilihat, gugatan kemana. Ini perbuatan melawan hukum, ada kesengajaan menggugurkan (calon perseorangan)," pungkas Wisnu.

Kabupaten Kediri adalah salah salah satu daerah yang ikut pilkada serentak, pada Desember 2015. Di Jatim, ada 19 daerah yang ikut pilkada bersamaan. (*)

Pewarta: Asmaul Chusna

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015