Surabaya (Antara Jatim) - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya yang juga menjadi pos komando tunjangan hari raya (THR) Jawa Timur menyatakan, pelanggaran pemberian  THR buruh mengalami penurunan dua tahun terakhir.

Koordinator Posko THR LBH Surabaya dan Relawan Buruh Jawa Timur 2015, Abd Wachid Habibullah, Kamis mengatakan pada tahun 2013 terdapat 14.673 buruh yang mengadukan masalah THR.

"Sementara tahun 2014 turun menjadi 8.127 buruh yang melaporkan adanya pelanggaran masalah pemberian THR tersebut," katanya saat pembukaan posko THR tahun 2015 di Kantor LBH Surabaya di Jalan Kidal Nomor 6 Surabaya.

Ia mengemukakan, permasalahan klasik masih sering dijadikan perusahaan untuk tidak membayar THR buruh sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor Per-04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja Perusahaan.

"Masalah klasik yang jadi modus pelanggaran terkait dengan THR tersebut adalah pekerja atau buruh merupakan karyawan kontrak dan bukan pekerja tetap," katanya.

Modus lain, kata dia, THR Tersebut dibayarkan kurang dari ketentuan, dengan alasan perusahaan tidak mampu membayar. Selain itu, pekerja atau buruh yang dalam proses perselisihan dengan perusahaan sering tidak dibayarkan THR-nya.

"Oleh karena itu, kami meminta kepada buruh yang mendapatkan masalah tentang THR tersebut bisa mengadukan kepada kami untuk kami dampingi dan memberikan advokasi," katanya.

Sementara itu, Wakil Koordinator Posko THR 2015 Jamaludin, mengaatakan, pihaknya juga memberikan rekomendasi terkait dengan isu tunjangan hari raya kali ini.

"Yang pertama kami mendesak kepada seluruh perusahaan yang ada untuk meberikan THR kepada seluruh pekerja, tanpa melihat status pekerjaannya. Pekerja tetap maupun yang tidak tetap berhak atas THR keagamaan sesuai masa kerja, tanpa diskriminasi," katanya.

Selain itu, kata dia, mendesak kepada Gubernur dan Bupati atau Wali Kota serius mengawasi, menangani dan menyelesaikan masalah THR secara efektif.

"Pemerintah wajib hadir proaktif menjemput bola mendatangi dan memonitor ke pabrik-pabrik untuk memastikan THR terbayarkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan prioritas pengawasan untuk memastikan pembayaran terhadap buruh kontrak," katanya.(*)

Pewarta: Indra Setiawan

Editor : Endang Sukarelawati


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015