Surabaya (Antara) - Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Kota Surabaya menyarankan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini memproses pengajuan pensiun dini dari statusnya sebagai pegawai negeri sipil (PNS) non-aktif jika hendak maju di Pilkada 2015.

Kepala BKD Surabaya Mia Shanti Dewi, menyatakan bahwa Rismaharini tidak perlu  mundur dari PNS sebab jika mundur begitu saja, maka segala fasilitas selama menjadi PNS akan lenyap salah satunya adalah dana tunjangan pensiun.    

"Kalau sesuai dengan pertauran undang-undang memang yang maju harus mundur kalau dia jadi PNS. Itu  sudah jadi aturan, cuti pun sekarang sudah tidak ada," kata Mia saat ditemui wartawan di Balai Kota Surabaya, Rabu.

Ia menjelaskan salah satu syarat yang diwajibkan sebagai siapapun calon yang maju dalam Pilkada Surabaya yang digelar Desember mendatang adalah harus mundur dari jabatan PNS, TNI, Polri, maupun pimpinan BUMD.

Artinya saat maju mereka harus benar-benar lepas dari jabatan strategis yang meraka emban sebelumnya. Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Pasal 7.

Menurut dia, dalam aturan itu menyebutkan bahwa saat mendaftarkan sebagai pasangan calon, mereka harus sudah tidak menjabat baik sebagai PNS, TNI, Polri ataupun kepala BUMD. Cuti dari jabatan pun mulai pilkada saat ini sudah tidak berlaku.

Untuk itu, lanjut dia, pihaknya menyatakan sayang jika Rismaharini mundur sebagai PNS. Mia lebih menyarankan agar Rismaharini mengajukan pensiun saja. Hal ini dikarenakan secara syarat pengabdian, ibu dua anak itu sudah memenuhi, seperti usia harus di atas 50 tahun.     

Sedangkan usia Rismaharini saat ini adalah 54 tahun. Selain itu syarat yang lain untuk  mengajukan pensiun diri adalah waktu pengabdian adalah minimal 20 tahun, sedangkan Risma sudah mengabdi menjadi PNS sudah sejak 1980-an. "Kalau mau pensiun dini ya sudah memenuhi syarat," katanya.

Setidaknya, kata dia, Rismaharini harus mulai mulai mengurus proses pengajuan pensiun dini akhir Juni.  Sebab sebagaimana diketahui bahwa proses pendaftaran pasangan calon dibuka 26 Juli mendatang. pada saat itu Risma sudah harus lepas dari jabatan PNSnya.

Wakil Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana menyatakan bahwa PDIP juga sudah menyarankan untuk Risma agar pensiun dini saja. "Saran dari Pak Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, jangan mengundurkan diri, tapi mengajukan pensiun dini. Itu lebih elegan," katanya.

Menurut dia, Risma juga sudah setuju untuk usulan itu. Bahkan Whisnu mengatakan dari awal pada saat Risma datang ke kantor DPC PDIP Surabaya, sudah menyerahkan kesediaan untuk mengundurkan diri dari PNS. "Itu sesuai UU Pilkada. Saat ini proses pengajuan pensiun dini sudah berjalan," katanya.

Saat ditanya apakah Rismaharini sudah mengurus kartu tanda anggota (KTA) kader PDIP sebagai syarat maju Pilkada Surabaya melalui PDIP, Whisnu mengatakan Risma sudah membuat KTA. "Bu Risma sudah membuat KTA, pengumuman resmi disepakati akan dirilis partai pada saat menjelang pendaftaran," katanya. (*)

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015