Surabaya (Antara Jatim) - Pendaftaran calon wali kota (Cawali) dan wakil wali kota (Cawawali) Surabaya jalur perseorangan yang mulai dibuka di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya, Kamis, masih sepi peminat.

"Hingga pukul 17.00 WIB ini, KPU Kota Surabaya masih belum menerima adanya pihak atau pasangan kandidat jalur perseorangan yang mendaftar. Mungkin karena hari ini masih merupakan hari pertama pendaftaran," kata Komisioner KPU Kota Surabaya, Nurul Amalia.

Menurut dia, masa pendaftaran pasangan calon kepala daerah perseorangan untuk Pilkada Surabaya ini akan ditutup hingga 15 Juni 2015.  

Nurul menyatakan pihaknya masih optimistis bila akan ada calon perserorangan yang bakal mendaftar guna meramaikan prosesi Pilkada Kota Surabaya 2015.

"Bila menilik sejarah pelaksanaan Pilkada Surabaya 2010 yang saat itu ada satu pasangan perseorangan yang daftar. Maka KPU Kota Surabaya masih sangat optimistis bila kali ini pun akan ada pasangan perseorangan yang mendaftar," tegas Nurul.

Seperti diketahui pada pelaksanaan Pilkada Surabaya 2010 terdapat lima pasangan calon dimana empat pasang calon merupakan pasangan yang diusung partai dan satu  pasangan calon perseorangan yaitu Fitradjaja Purnama-Naen Suryono.

Secara khusus, Nurul menjelaskan bahwa ada beberapa persyaratan yang mesti dipenuhi, namun yang paling penting itu adalah adanya dukungan yang disertai surat dukungan dari 6,5 persen warga Kota Surabaya.

"Dalam PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) No. 9 Tahun 2015 khususnya pada pasal 10 ayat d menyebutkan bahwa Kabupaten/Kota yang jumlah penduduknya lebih dari 1 juta jiwa maka syarat dukungannya paling sedikit 6,5 persen dari total penduduk. Kota Surabaya termasuk  wilayah yang jumlah penduduknya 1 juta jiwa lebih jadi syaratnya 6,5 persen," katanya.

Ketua KPU Kota Surabaya, Robiyan Arifin menyatakan bahwa sesuai PKPU No 9 Tahun 2015 itu juga diperkuat dengan adanya proses rapat pleno KPU Kota Surabaya yang khusus membahas persyaratan pencalonan perseorangan.

Lebih jauh Robi menjelaskan sesuai hasil Keputusan Rapat Pleno KPU Kota Surabaya pada 19 Mei 2015, pasangan calon perseorangan, berdasarkan peraturan perundang–undangan harus memenuhi syarat dukungan minimal 6,5 persen dari jumlah penduduk Kota Surabaya sebanyak 2.806.306 jiwa.

"Bila menilik jumlah total penduduk itu maka akan ketemu sejumlah 182.410 orang  sebagai batas persyaratan calon perseorangan di Pilkada Surabaya. Jumlah tersebut juga harus tersebar di lebih lebih dari 16 jumlah kecamatan di Kota Surabaya," katanya.

Sementara itu, kata dia, sekedar mengingatkan bahwa KPU Kota Surabaya telah membuat pengumuman terkait jadwal proses pendaftaran pencalonan perseorangan. KPU Kota Surabaya sendiri diketahui sudah mengumumkan proses pendaftaran calon perseorangan itu pada 24 Mei–7 Juni 2015.

Penyerahan dokumen dukungan pasangan calon perseorangan dapat dilakukan pada 11-15 Juni 2015 dari pukul 07.00 sampai 16.00 WIB di Kantor KPU Surabaya Jl. Adityawarman No. 87 Surabaya.     

Sementara itu syarat–syarat tersebut di antaranya adalah dokumen dukungan berupa surat pernyataan dukungan, fotokopi identitas kependudukan pendukung, dokumen rekapitulasi jumlah dukungan, hingga pengelompokkan dokumen dukungan yang dilakukan berdasarkan Kelurahan.

Selain itu, pasangan calon perseorangan juga diminta untuk menyerahkan dokumen–dokumen tersebut, bukan hanya dalam bentuk hardcopy tetapi juga softcopy dan menunjuk petugas untuk mendampingi proses penelitian dukungan dengan menyampaikan surat mandat. (*)

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015