Surabaya (Antara Jatim) - Menteri Sosial Hj Khofifah Indar Parawansa menyatakan korban pembunuhan bernama Angelina (8) yang dikubur di belakang rumahnya di Sanur, Denpasar Bali merupakan anak yang diadopsi tanpa izin Kementerian Sosial.

"Kita dilewati, karena kalau orang asing mengadopsi anak Indonesia itu harus mengurus izin ke Kemensos, lalu nanti Kemensos akan menyampaikan ke pengadilan untuk penetapannya," kata Khofifah yang juga Ketua Umum Yayasan
Taman Pendidikan dan Sosial NU (YTPSNU) 'Khadijah' itu di Surabaya, Kamis.

Di sela menghadiri wisuda siswa SMP Khadijah, Wonokromo, Surabaya yang dinyatakan lulus dari sekolah itu, ia
mengemukakan hal itu menanggapi Angelina yang dinyatakan hilang pada 16 Mei 2015, bahkan keluarga angkatnya juga menyebarkan brosur untuk mencari.

Namun, pada 10 Juni 2015, polisi menemukan jasad Angeline dikubur di halaman belakang kediaman orangtua angkatnya di Jalan Sedap Malam, Sanur, Denpasar.

Ditanya kemungkinan proses adopsi tidak ketat, ia menyatakan peraturan adopsi sebenarnya cukup ketat yakni proses adopsi antarsesama WNI cukup diurus di Dinas Sosial setempat, namun bila warga asing harus diproses ke Kemensos.

"Dalam kasus Angelina itu, orang tua asuh yang asing itu tidak mengurus izin ke Kemensos, jadi aturan main yang ada sebenarnya ketat, tapi tidak digunakan, karena itu Kapolda Bali harus meneliti dan mengusutnya," katanya.

Apalagi, informasi yang diterima Kemensos menyebutkan bahwa anak itu sering terlambat masuk sekolah dan ada indikasi anak itu dipekerjakan di kandang ayam. "Soal itu masih diverifikasi," katanya. (*)

Pewarta: Edy M Yakub

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015