Surabaya (Antara Jatim) DPD Ormas Musyawarah Keluarga Gotong Royong (MKGR) Jawa Timur menilai sikap Golkar Surabaya yang memanggil Ketua MKGR Surabaya Arif Fathoni karena menggulirkan wacana duet Cawali-Cawawali Surabaya, Whisnu Sakti Buana dan Adies Kadir, sangat reaktif.

Wakil Ketua DPD Ormas MKGR Jawa Timur Aan Ainur Rofik, di Surabaya, Rabu, mengatakan langkah DPD Golkar Kota Surabaya reaktif dan cenderung arogan.

"Apa salahnya orang berwacana, bukankah itu bagian dari dinamika demokrasi," ujarnya.

Aan mengatakan MKGR itu ormas dan salah satu pendiri partai Golkar, sehingga tidak selayaknya DPD Partai Golkar Surabaya memperlakukan ormas pendirinya sedemikian rupa.

"Adies Kadir itu juga kader Golkar, Sekretaris MKGR Jatim. Apa salahnya diusung oleh DPC MKGR Surabaya? Pelanggaran etikanya dimana?," tegasnya.

Menurut dia, apa yang dikemukakan oleh Ketua DPC MKGR Surabaya Arif Fathoni hanya sebatas mengusulkan, jika diterima silakan, dan jika tidak diterima oleh DPD Golkar Surabaya juga tidak masalah.

Pada Rabu (10/6), Ketua DPD Golkar Kabupaten Malang mau maju lewat PKB, lalu mantan ketua DPD Partai Golkar Jawa Timur Ridwan Hisjam jadi Cawagub dari PDIP juga tidak mendapat sanksi organisasi.

"Ini baru berwacana saja kok sudah pakai istilah mau dipanggil karena dianggap melanggar etika, etika mana yang dilanggar?," katanya.

Oleh sebab itu, lanjut Aan, pihaknya menyarankan agar DPD Partai Golkar Kota Surabaya bisa berpikir jernih terkait dengan dinamika politik menjelang Pilkada Surabaya dan tidak menggunakan pendekatan kekuasaan terhadap kader dan elemen partai lain.

"Aturan partai harus ditegakkan terhadap semua kader partai tanpa terkecuali. Ada kader yang jelas-jelas maju lewat partai lain saja tidak disanksi, kok ini baru wacana saja sudah banyak yang mau klarifikasi," katanya.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPD Partai Golkar Surabaya R.M. Gunawan mengatakan pihaknya akan memanggil Ketua MKGR Surabaya Arif Fathoni terkait pernyataannya yang dinilai menyalahi etika dengan menggulirkan wacana pasangan cawali dan cawawali Kota Surabaya, Whisnu Sakti Buana dan Adies Kadir.

"Kami akan undang atas statemen itu. Rencana kita panggil pada 12 Juni," katanya.

Saat ditanya apakah ada sanksi bagi Ketua MKGR Surabaya terkait statemennya, Gunawan mengatakan tidak ada aturan soal itu. Ia mengatakan MKGR punya warna sendiri, tapi tetap harus melalui partai.

"Mereka boleh membuat statemen, tapi partai yang akan mengeluarkan statemen," katanya. (*)

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Endang Sukarelawati


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015