Surabaya (Antara Jatim) - Penyidik Subdit II/Perbankan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur membongkar lagi kasus Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif di Bank Jatim Cabang Malang.

"Kami tidak tahu, kenapa kasus KUR fiktif Bank Jatim Cabang Jombang (19/5) terulang di Malang (10/6), karena setahu kami bahwa semua perbankan itu menganut prinsip kehati-hatian," kata Kapolda Jatim Irjen Pol Anas Yusuf di Surabaya, Rabu.

Didampingi Kabid Humas Polda Jatim AKBP RP Argo Yuwono dan sejumlah penyidik Subdit II/Perbankan Ditreskrimsus Polda Jatim, ia menjelaskan KUR fiktif di Bank Jatim Cabang Malang itu bermodus pengajuan kredit pegawai menggunakan non-PNS yang dibuat seolah-olah PNS.

"Tentu, pengakuan PNS oleh mereka yang bukan PNS itu dilakukan dengan memalsukan dokumen mulai KTP, SK, NPWP, dan sebagainya. Pelakunya ada 10 orang, tapi dua orang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka," katanya.

Kedua tersangka adalah WU (Bendahara Kecamatan Kedungkandang) dan FD (Pegawai DKP Kota Malang). "Penetapan tersangka itu didasarkan hasil pemeriksaan 30 orang, baik manajemen bank maupun sipil," katanya.

Dalam kasus itu, polisi menyita barang bukti berupa 126 berkas kredit multiguna Bank Jatim Cabang Malang, 12 berkas kredit multiguna Bank Jatim Cabang Malang yang sudah lunas, dan 92 surat pengangkatan PNS dan SK kenaikan pangkat.

Sebelumnya (19/5), penyidik Subdit II/Perbankan Ditreskrimsus Polda Jawa Timur membongkar kasus KUR fiktif senilai Rp24,8 miliar yang "diotaki" Pimpinan Bank Jatim Cabang Jombang, BW.

"Kami mendukung dan berterima kasih kepada aparat kepolisian yang telah menindaklanjuti hasil temuan audit Bank Indonesia (BI) tentang dugaan pencairan kredit fiktif itu," kata Corporate Secretary Bank Jatim, Bambang Rushadi.
(*)

Pewarta: Edy M Yakub

Editor : Endang Sukarelawati


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015