Surabaya (Antara Jatim) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya memperketat kampanye Calon Wali Kota (Cawali) dan Calon Wakil Wali Kota (Cawawali) Surabaya di media massa, baik cetak, TV, radio maupun media online.

Komisioner Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Pengembangan Informasi KPU Surabaya, Nur Syamsi, di Surabaya, Rabu mengatakan berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) No. 7 Tahun 2015 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota seluruh kampanye di media telah dibiayai oleh APBD.

"Pasangan calon menyampaikan bahan kampanye ke KPU. Selanjutnya, KPU yang akan mengirim iklan tersebut ke media massa," katanya.

Artinya, lanjut dia, KPU yang menayangkan iklan pasangan calon ke media massa. "Prosesnya dari pasangan calon atau tim kampanye di setor ke KPU. Kemudian KPU menyampaikan ke media massa," katanya.

Ia mengatakan untuk kampanye ke media massa bentuknya berupa iklan dan debat publik. Namun, untuk biaya produksi atau pembuatan iklan ditanggung oleh masing-masing pasangan calon.

"Kalau biaya produksi ditanggung mereka (pasangan calon), KPU hanya membiayai penayangannya di media," katanya.

Nur Syamsi menegaskan ketatnya aturan dalam penanyangan iklan di media massa semata-mata untuk aspek keadilan dan pemerataan. "Seluruh pasangan calon (wali kota dan wakil wali kota) diharapkan bisa bersosialisasi di media," katanya.

Ia mengakui, kampanye langsung pasangan calon ke media massa tidak diperbolehkan tanpa melalui KPU. Tetapi, larangan itu hanya berlaku bagi pasnagan calon dan tim sukses yang terdaftar di KPU.

"Kalau relawan yang tidak didaftarkan bukan ranah kami. Itu kewenangan panwas," tegasnya.

Selain iklan di media massa, lanjut dia, beberapa sarana kampanye bagi pasangan calon wali kota dan wakilnya yang ditanggung KPU Surabaya di antaranya, alat peraga berupa spanduk, baliho dan poster. Pemasangan umbul-umbul di tiap kecamatan maksimal 20 unit, sedangkan spanduk per kelurahan 2 unit.

Komisioner KPU Surabaya lainnya Purnomo S. Pringgodigdo, menegaskan, iklan kampanye di media massa dibatasi 14 hari, berakhir sebelum masa tenang.

"Masa kampanye cukup panjang sekitar 3 bulan, tapi iklan kampanye hanya dibatasi 14 hari," ujarnya.

Menanggapi model kampanye melalui media social, Purnomo mengakui hal itu tidak dihitung sebagai alat kampanye yang efektif sebelumnya. Namun pada pemilu legislatif dan Pilpres 2014, media sosial  seperti facebook, instagram, twitter dan sebagainya ternyata digunakan sebagai alat kampanye. Maka, akhirnya diatur dalam pilkada tahun ini.

"Cara itu ternyata efektif sebagai alat kampanye, makanya kita atur," katanya.

Hanya saja menurutnya, media sosial tersebut harus diregistrasi ke KPU, Panwas dan Kepolisian. "Hanya satu official saja yang diregistrasi dari pasangan calon, apabila tidak menggunakan media sosial juga gak apa-apa," katanya.

Purnomo mengatakan, apabila terjadi pelanggaran dalam kampanye pasangan calon melalui media sosial, pemberian sanksi merupakan kewenangan panwas.

"Kalau terjadi pelanggaran panwas yang menangani," tambahnya.

Ia percaya, panwas kota akan bertindak tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh pasnagan calon maupun tim kampanye mereka. (*)

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015